Tambang Emas Bukit Naga Sebaiknya Dijadikan WPR

Masyarakat berjibaku mencari emas di wilayah Bukit Naga, Sungai Pinding Kabalie, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
Kuala Kurun, Media Dayak
Salah satu potensi sumber daya alam (SDA) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) adalah emas. Penambangan emas menjadi salah satu ladang kehidupan masyarakat Bumi Habangkalan Penyang Karuhei Tatau.
Seperti yang viral saat ini di media sosial (medsos), kegiatan penambangan emas di Bukit Naga, tepatnya di Sungai Pinding Kabalie, wilayah Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gumas.
Masyarakat Gumas bahkan luar Gumas yakni pria, ibu-ibu bahkan anak-anak mendatangi lokasi dengan membawa lontong (sejenis bakul bertali dua yang digendong di punggung), sak dan tas serta peralatan menambang emas seperti linggis,palu,pahat pemecah batu,skop serta dulang.
Lokasi penambangan yang berjarak kurang lebih dua kilometer,harus ditempuh dengan berjalan kaki selama kurang lebih setengah jam. Jalanan yang cukup sempit dengan turunan dan tanjakan hanya bisa dilalui kendaraan roda dua jenis trail.
Dilokasi penambangan, ribuan orang berjibaku mencari peruntungan mengumpulkan hasil tambang dengan menggali tanah sembari memilah-milih bebatuan yang mengandung emas. Batu-batu itu dikumpulkan dan dimasukan ke lontong, sak dan tas bahkan ibu-ibu mendulangnya di sungai yang ada di lokasi tersebut.
Aktivitas masyarakat mengais rezeki itupun memantik perhatian anggota komisi dua DPRD Gumas Evandi. Politikus NasDem itu menilai kandungan emas di lokasi itu sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Kuasa kepada masyarakat Gumas, sehingga keniscayaan bagi masyarakat untuk menikmatinya.

Anggota komisi II DPRD Gumas Evandi. (Media Dayak/Novri JK Handuran)
“Kegiatan itu tidak bisa serta merta dibubarkan, kendati perizinannya belum ada. Yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas adalah berusaha bagaimana membuat regulasi untuk menjadikan lokasi penambangan itu menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR),” kata Evandi, Senin (16/1).
Menurutnya, dalam Pasal 1 ayat 32 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,WPR adalah bagian dari wilayah pertambangan dimana kegiatan usaha pertambangan rakyat dilakukan.
“Wilayah pertambangan rakyat dapat memberikan beberapa keuntungan, diantaranya membuka lapangan kerja yang memberi kontribusi bagi perekonomian masyarakat dan wilayah ini,” kata Evan.
Lanjut dia, kekayaan alam di Gumas sepatutnya dinikmati masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan, seperti yang ada di wilayah Bukit Naga, Sungai Pinding Kabalie, Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah.
Keberpihakan pemkab kepada masyarakat dengan menjadikan lokasi penambangan menjadi WPR, dan tidak mengalihkannya ke investor besar melainkan ke masyarakat melalui IPR (Izin Pertambangan Rakyat) untuk dapat melakukan kegiatan penambangan di wilayah WPR.
Ia mengapresiasi masyarakat mencari emas dengan tidak menggunakan mesin bahkan alat berat melainkan secara manual menggunakan linggis,palu,pahat pemecah batu dan skop.
Masyarakat diimbaunya menjaga sikap dan tutur kata, persatuan dan kesatuan sehingga penambangan berjalan aman dan lancar.
Aparat kepolisian dimintanya melakukan pengawasan supaya penambangan berjalan aman dan lancar, tidak menimbulkan hal-hal negatif yang merugikan.
Emas yang didapatkan penambang pun bervariasi. Informasi yang didapat media ini di lokasi penambangan, ada yang mendapat 2 gram, 5 gram,10 gram, 22 gram, 50 gram, 70 gram, bahkan ada yang mendapatkan 1-4 ons.
“Sungguh lokasi ini sangat baik. Saya mendapatkan rezeki emas 10 gram. Saya akan tetap mencarinya di lokasi ini,” tutur seorang warga di lokasi penambangan yang enggan namanya di publish.
Pantauan media ini, ribuan orang berjibaku mencari rezeki di tengah terik matahari. Keringat bercampur tanah menghiasi wajah dan pakaian para penambang. Semburat asa di wajah para penambang untuk bisa mendapatkan emas demi kehidupan keluarga mereka.(Nov/Aw)