Tak Terima Diputus, RAS Sebar Video Tidak Senonoh Mantan

RAS (20)

Muara Teweh, Media Dayak

Tidak terima hubungan asmaranya diputus oleh sang kekasih, RAS (20) seorang pemuda warga Jalan Keladan, Kelurahan Lanjas, Muara Teweh menyebar video tidak senonoh sang mantan.

Karena perbuatannya tersebut, RAS (20) diamankan Satreskrim Polres Barito Utara (Barut), Jumat (03/07/2020) sekitar pukul 16.00 WIB, di kediamannya.

Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku RAS diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/70 /VI/RES.1.24/2020/Polda Kalteng/Polres Barut, tanggal 11 Juni 2020.

“Laporan tersebut menyatakan tentang telah terjadinya tindak pidana pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik yang terjadi di wilayah hukum Polres Barito Utara,” katanya.

AKP Kristanto Situmeang mengatakan, setelah diamakan oleh tim Buser Polres  Barito Utara, RAS kemudian dibawa ke Polres Barito Utara untuk menjalani pemeriksaan.

“Saat proses penyidikan terhadap tersangka dan dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan,” ujar Kristanto, Sabtu (04/07/20).

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Barut mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, pihaknya berhasil mendapatkan bukti permulaan yang cukup.

Beberapa barang bukti yang diamankan adalah 1 (satu) unit handphone (HP) merk Oppo A3S warna merah. HP tersebut memiliki Imei 1 863628045798679 dan Imei 2 863628045798661. Dan sim card 081649764989 milik korban Sri Nurvianti binti Irmansyah.

Kemudian 1 (satu) unit HP merk Nokia 5 warna hitam. HP tersebut memiliki Imei 1 356048080449803 dan Imei 2 356048080449811. Dan sim card 082251349613 milik saksi.

Berikutnya adalah 1 (satu) unit HP merk realme warna silver milik tersangka. HP tersebut memiliki Imei 1 868041033427191 dan Imei 2 868041033427209.

“Dengan barang bukti tersebut, tersangka diduga keras telah melakukan tindak Pidana Pornografi dan Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujarnya.

Kristanto menyatakan, pelaku disangkakan pasal 29 Jo pasal 4 ayat (1) dan/atau pasal 45 ayat (1) Jo pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(lna/aw)