Tak Patuhi Protokol Kesehatan Akan Diberikan Sanksi

Juru Bicara (Jubir) Satgas Covid-19, H Siswandoyo bersama dinas instansi terkait saat mengikuti kegiatan rapat koordinasi (rakor) dan sinkronisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid-19 secara virtual di rumah jabatan bupati, Rabu (2/9) kemarin
Muara Teweh, Media Dayak
Juru bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Barito Utara (Barut) H Siswandoyo mengatakan bagi seluruh pelaku usaha dan pengelola serta masyarakat umum akan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis hingga administrasi apabila tidak mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.
Hal tersebut disampaikan Siswandoyo usai mengikuti rapat koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan Inpres Nomor 6 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam rangka pencegahan covid-19 secara virtual di rumah jabatan bupati, Rabu (2/9) kemarin.
Dikatakan Siswandoyo, dalam kegiatan rapat koordinasi tersebut asisten II Sekda Provinsi Kalimantan Tengah Drs H Nurul Edy mengatakan kegiatan ini akan melahirkan keputusan-keputusan maupun komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap peraturan pemerintah tentang protokol kesehatan dalam aktivitas masyarakat sehari-hari.
“Dalam rakor tersebut disimpulkan bahwa kepada warga masyarakat Indonesia khususnya Kalimantan Tengah diwajibkan untuk mematuhi peraturan pemerintah tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19,” kata Siswandoyo.
Ia juga mengatakan, bahwa sanksi akan terus dilakukan kepada pelaku usaha dan pengelolaan fasilitas umum dikenakan teguran lisan,tertulis ,administrasi hingga penutupan sementara tempat-tempat usaha.
Sementara untuk pelanggaran perorangan maka dikenakan sanksi sesuai kesalahannya ini merupakan tindakan efek jera bagi masyarakat yang tidak mematuhi peraturan pemerintah dan Instruksi Presiden nomor 6 Tahun 2020.
“Hal ini akan kita terapkan untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19. Dan Pemkab Barito Utara telah menerbitkan Peratauran Bupati (Perbu) No 39 tahun 2020 tentang tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian virus corona (Covid-19),” jelasnya.(lna/aw)