Tak Ada Lagi Pekerja Tanpa Jaminan: Kolaborasi DPRD–Disnaker–BPJSTK Cetak Regulasi Perlindungan Menyeluruh di Palangka Raya

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko (kelima dari kiri) foto bersama pejabat yang hadir usai rapat Raperda tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan, Senin (27/4/2026)(Ist)
Palangka Raya, Media Dayak
Komitmen kuat untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan terus ditunjukkan Pemerintah Kota Palangka Raya bersama DPRD dan BPJS Ketenagakerjaan.
Hal ini terlihat dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaksanaan kewajiban kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang digelar, Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut menjadi momentum strategis dalam menghadirkan regulasi yang mampu memastikan seluruh pekerja, baik formal maupun informal, memperoleh perlindungan secara menyeluruh.
Pembahasan dipimpin oleh Anggota Komisi II DPRD Kota Palangka Raya, Khemal Nasery, bersama Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palangka Raya, Yohn Benhur G Pangaribuan.
Raperda ini diprakarsai oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palangka Raya, Satriyo Adi Sasongko.
Inisiatif tersebut lahir dari kebutuhan akan payung hukum yang kuat guna meningkatkan kepatuhan kepesertaan serta memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja.
Satriyo Adi Sasongko menegaskan bahwa Raperda ini merupakan langkah strategis dalam memberikan kepastian perlindungan bagi pekerja.
“Raperda ini menjadi fondasi penting untuk memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi bagaimana kita menghadirkan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” katanya.
Ia menambahkan, dengan adanya regulasi tersebut, pekerja akan terlindungi dari berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, hingga jaminan hari tua dan pensiun.
“Dengan perlindungan yang optimal, pekerja dapat lebih produktif dan fokus dalam bekerja, sehingga turut mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” tambahnya.
Sementara itu, Khemal Nasery menyampaikan DPRD Kota Palangka Raya mendukung penuh pembentukan Raperda ini sebagai bagian dari tanggung jawab pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat.
“Perlindungan tenaga kerja adalah hal mendasar dalam pembangunan. Kami ingin memastikan tidak ada lagi pekerja yang bekerja tanpa jaminan sosial di Kota Palangka Raya,” tegasnya.
Senada dengan itu, Yohn Benhur G Pangaribuan menegaskan komitmen pemerintah kota untuk terus menghadirkan kebijakan yang berpihak pada masyarakat, khususnya para pekerja.
Pembahasan Raperda ini juga menjadi bagian dari upaya percepatan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Palangka Raya. Dengan regulasi yang kuat, diharapkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan menjangkau seluruh lapisan pekerja.
Selain memberikan perlindungan, perluasan kepesertaan juga berperan penting dalam menjaga stabilitas ekonomi keluarga pekerja serta mencegah risiko sosial seperti kemiskinan akibat kehilangan penghasilan.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan akan terus memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah dan DPRD guna memastikan implementasi kebijakan berjalan optimal, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Palangka Raya dapat semakin luas, inklusif, dan berkelanjutan.(Rls/YM/Aw)