PESERTA SOSIALISASI PERBUP-10 Desa di wilayah Kecamatan Teweh Selatan saat mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 21 tahun 2021 tentang PAW pemilihan kepala desa, di aula BappedaLitbang, Rabu (13/12).(Media Dayak:ist)
Muara Teweh, Media Dayak
Pada tahun 2024, di Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, ada satu desa yang akan melaksanakan Pergantian Antar Waktu (PAW) Kepala Desa yaitu di Desa Bintang Ninggi II.
Camat Teweh Selatan, Sodig mengatakan pada tahun 2024 ada satu desa di Teweh Selatan yang akan melaksanakan PAW Kepala Desa yaitu Desa Bintang Ninggi II.
“Untuk hal tersebut agar bisa dipersiapkan baik dari pendanaan dan segala macamnya harus terpenuhi, mengingat penambahan ADD pada tahun mendatang sangat besar sekali,” kata Camat Teweh Selatan saat menghadiri kegiatan sosialiasi Perbup Nomor 21 tahun 2021 di aula BappedaLitbang, Rabu (13/12).
Rata-rata kata Camat Teweh Selatan, setiap desa menerima alokasi dana desa tersebut lebih dari 1 milyar. Dan ada desa yang menerima ADD dibawah 1 milyar. Dan yang paling besar ADDnya adalah Desa Bukit Sawit, Desa Trinsing dan Desa Butong.
“Tiga desa tersebut menerima ADD diatas 1 milyar dan bahkan ada yang mencapai 2 milyar,” kata Sodig dihadapan para kepala desa se Kecamatan Teweh Selatan.
Dirinya juga berpesan kepada seluruh perangkat desa maupun BPD yang ada di Kecamatan Teweh Selatan agar saling berkoordinasi untuk hal-hal yang menyangkut dengan keuangan Alokasi dana desa (ADD) tersebut.
“Supaya tidak menjadi permasalahan, karena anggaran yang terlalu besar tersebut, besar juga menimbulkan sesuatu yang tidak kita inginkan,” kata Camat Teweh Selatan.
Menurut dia, kalau desa akan melaksanakan sesuatu hal, harus berdasar dengan aturan yang berlaku, dan jangan hanya katanya-katanya, tapi aturannya tidak dipakai. Salah satu contoh, yaitu terkait dengan perjalanan.
Hal ini kata Sodig, banyak sekali menimbulkan permsalahan di dalamnya. Kenapa jadi permasalahan, karena pada saat berangkat dan datang (tiba) hampir semua desa di Teweh Selatan tidak mencantumkan tanggal keberangkatan dan tanggal kedatangan atau tiba di desa.
“Tanggal keberangkatan dan tanggal tiba ada yang kosong ada yang tidak. Jadi administrasi itu jangan sampai di sepelekan, namun semua itu akan bermuara dari situlah untuk administrasi yang akan menjadi temuan oleh pihak pemeriksa,” kata Sodig.
Dikatakannya lagi, kalau pihak pemeriksa sudah masuk terkait administrasi tersebut, pasti akan menimbulkan pertanyaan-pertanyaan dan juga akan merembet dengan pekerjaan yang sudah dilaksanakan.
Lebih lanjut Camat Sodig menjelaskan bahwa anggapan selama ini dari perangkat desa itu, bahwa pekerjaan yang sudah selesai itu dianggap tidak ada permasalahan lagi. Di sini para perangkat desa harus belajar terkait tentang administrasi.(lna/Aw)