Syahrial Shaddiq : Tiga Isu Strategis Pembangunan Berkelanjutan

oppo_0

Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Kesejehateraan Rakyat, drg Dwi Agus Setijowati, Kadis Lingngkungan Hidup, Kadis Budparpora, tim penyusun LKHS RPJMD dan para peserta foto bersama usai pembukaan konsultasi publik II, di aula Senyiur, Kamis (19/9/2024).(Media Dayak:Lana)

Muara Teweh, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Tim Penyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) PJMD Kabupaten Barito Utara dari LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Ir Syahrial Shaddiq mengatakan bahwa penetapan isu strategis pembangunan berkelanjutan itu ada tiga isu.

“Kegiatan yang sudah dilakukan adalah identifikasi isu pembangunan berkelanjutan. Setelah dilakukan identifikasi isu pembangunan berkelanjutan maka langkah–langkah selanjutnya yaitu ada tiga langkah yang dilakukan,” kata Syahrial Shaddiq saat memberikan sambutan pada acara pembukaan konsultasi publik II di aula Senyiur, Kamis (19/9/2024).

Adapun tiga langkah yang dilakukan dalam isu strategis pembangunan berkelanjutan yaitu pertama penetapan isu-isu pembangunan berkelanjutan yang meliputi aspek sosial, ekonomi, lingkungan hidup, hukum dan tata kelola.

Kemudian kedua, pembahasan fokus terhaap isu siginfikan dan ketiga membantu penentuan capaian tujuan pembangunan berkelanjutan.

Dikatakannya, untuk penetapan isu pembangunan berkelanjutan dengan melakukan identifikasi dan penetapan isu pembangunan berkelanjutan dapat dikaitkan dengan enam kajian yang dimuat dalam pasal 16 UUPPLH.

Adapun 6 (enam) kajian dalam pasal 16 UUPPL tersebut  yaitu kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup untuk pembangunan. Perkiaraan mengenai dampak dan risiko lingkungan hidup.

Kemudian, kinerja layanan atau jasa ekosistem, efesiensipemanfaatan sumber daya alam, tingkat kerentanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim serta tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati.  

Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Barito Utara Ir Inriaty Karawaheni mengatakan penyusunan KLHS RPJMD Kabupaten Barito Utara tahun 2025-2029 ini merupakan pekerjaan swakelola tipe II (dua) yang dilaksanakan oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara dengan LPPM Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin.

Pekerjaan ini kata dia merupakan swakelola dengan jangka waktu selama 6 (enam) bulan dengan sumber dana alokasi umum (DAU) pada APBD Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Barito Utara tahun 2024.

“Kegiatan penyusunan KLHS RPJPD ini dilakukan dalam beberapa tahapan yang meliputi, pengkajian pembangunan berkelanjutan, perumusan skenario pembangunan berkelanjutan, penjaminan kualitas dan pendokumentasian,” kata dia.(lna/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait