Suatu Kewajaran Pemkab Gumas Lakukan Singkroniasi Dan Penyesuaian Dengan Kebijakan Pemerintah Pusat

Anggota DPRD Gumas Charles Frengki saat menyampaikan pandangan umum fraksi partai Golkar terhadap Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024,Senin (29/7/2024). (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Pidato Pengantar Pj Bupati Gunung Mas (Gumas) Herson B.Aden terhadap Rancangan Peratuan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD TA 2024, mendapat respon dari Fraksi Partai Golkar DPRD Gumas.

Melalui juru bicaranya (jubir) Charles Frengki, fraksi partai Golkar pada Rapat Paripurna ke-10 DPRD Gumas,Senin (29/7) siang menyarankan Pemkab Gumas apabila perubahan APBD harus dilakukan,maka pemkab harus tetap menjalankan tugas-tugas pemerintahan dengan baik.

“Pemerintah Kabupaten Gunung Mas harus dapat memenuhi rasa keadilan dalam rangka pemerataan pembangunan sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tegas Frengki.

Terkait perubahan APBD, fraksi partai Golkar menilai hal itu sebagai sebuah tindakan korektif, yang tercermin pada kondisi riil pendapatan,kebutuhan belanja dan pembiayaan yang ada.

“Melihat kondisi ekonomi nasional dan kebijakan pemerintah pusat,serta khususnya di Pemerintah Kabupaten Gunung Mas,sehingga target dari sisi penerimaan dari beberapa sumber pendapatan terjadi penurunan dan ada juga yang mengalami peningkatan,maka adalah wajar kalau Pemerintah Kabupaten Gunung Mas harus melakukan penyesuaian untuk mengsinkronisasikan dengan kebijakan pemerintah pusat,” kata Frengki.

Sebelumnya, Pj Bupati Gumas Herson B.Aden menyampaikan pidato pengantar atas Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2024  di Rapat Paripurna ke-9 DPRD Gumas, Senin (29/7/2024) pagi.

“Rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang kami sampaikan pada Sidang Dewan yang terhormat hari ini, pada prinsipnya tidak sekedar untuk memenuhi keinginan mengubah APBD yang sudah ada, tapi memang harus dilakukan karena  hal-hal yang terjadi,” kata Herson.

Menurut Herson hal-hal yang terjadi itu, yakni  adanya perkembangan yang tidak sesuai lagi dengan asumsi semula dalam Kebijakan Umum APBD TA 2024. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi,antar kegiatan dan antar jenis belanja.

Keadaan yang menyebabkan Saldo Anggaran Lebih tahun 2023 harus disesuaikan dalam tahun anggaran 2024 ini, dan kebijakan-kebijakan yang harus disesuaikan berdasarkan amanat kebijakan pusat.

“Perubahan APBD secara keseluruhan perlu dilakukan sebagai sebuah tindakan korektif, yang bercermin pada kondisi riil pendapatan, kebutuhan belanja, dan pembiayaan yang ada,” cetusnya.

Herson menyampaikan perubahan APBD dapat mencerminkan fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan distribusi yang diemban oleh pemerintah, dalam rangka menjalankan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, menuju peningkatan kualitas pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Rapat paripurna yang dipimpin Waket I DPRD Binartha itu dihadiri Pj Bupati Gumas Herson B.Aden, unsur forkopimda,Sekda Richard,asisten,staf ahli bupati,kepala perangkat daerah serta undangan lainnya. (Nov/Aw)

 

 

 

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait