Studi Banding Dalam Rangka Perdalam Referensi Raperda LKK

Kalangan DPRD Palangka Raya saat studi banding ke Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan diterima oleh DPRD dan pemerintah setempat belum lama ini, (4/3/2021). (Media Dayak/IsenMulang)

Palangka Raya, Media Dayak

Belum lama ini Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Palangka Raya, melakukan studi banding ke Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Rombongan yang dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Palangka Raya, Riduanto dan seluruh anggotanya diterima oleh perwakilan DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banjar.

Riduanto menjelaskan, studi banding jajarannya ke Kabupaten Banjar tersebut adalah terkait pembahasan Raperda inisiatif DPRD tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan (LKK) sebagaimana yang diatur dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 18 tahun 2018 tentang lembaga ke masyarakat desa dan lembaga adat desa.

“Studi banding kami ke Kabupaten Banjar ini adalah untuk pengayaan referensi guna menyusun rancangan awal peraturan serupa di Kota Palangka Raya, yang sesuai dengan Permendagri,” katanya mengungkapkan, Kamis (4/3/2021).

Riduanto menyebut, dipilihnya, Kabupaten Banjar sebagai tujuan studi banding, dikarenakan Kabupaten itu telah memiliki peraturan Bupati Banjar nomor 21 tahun 2019 tentang LKK. Karena menurutnya peraturan tersebut dinilai sangat penting.

“Peraturan ini penting guna meningkatkan peran lembaga kemasyarakatan dalam jalannya Pemerintahan, terlebih tidak sedikit permasalahan yang muncul karena tidak adanya peraturan terkait pemberdayaan lembaga masyarakat,”tukasnya.

Karenanya, melalui studi banding tersebut sambung politisi PDI Perjuangan ini, Bapemperda DPRD Palangka Raya dapat mendalami lebih jauh serta menyamakan persepsi tentang arah kebijakan pembinaan kemasyarakatan melalui LKK.

“Semoga dari hasil studi banding ini dapat menjadi hal yang positif bagi LKK di 30 kelurahan dan 5 kecamatan yang ada di Kota Palangka Raya untuk kedepannya,” pungkas Riduanto. (MCIM/Ytm/Lsn)