Stakeholder Terkait Harus Sinergi Dalam Optimalisasi Perlindungan Tenaga Kerja

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wajdi saat membuka Rakor bersama BPJS Ketenagakerjaan jajaran Kalteng, (MMC Kalteng)

Palangka Raya, Media Dayak

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalteng Farid Wajdi menyebut dalam upaya perlindungan Pekerja/buruh di Provinsi Kalteng diperlukan Sinergitas bersama BPJS Ketenagakerjaan dalam tim terpadu.

Hal tersebut disampaikan Farid Wajdi saat membuka rapat koordinasi (Rakor) bersama BPJS Ketenagakerjaan jajaran Kalteng, bertempat di Hotel Bahalap, Rabu (6/4/2022).

Farid Wajdi mengutarakan Rakor bersama BPJS Ketenagakerjaan jajaran Kalteng sebagai Implementasi Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

“Sebagaimana diketahui, Inpres Nomor 2 Tahun 2021 bertujuan untuk para pejabat terkait dalam mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” terangnya.

Dikatakan Farid Wajdi, optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga memberikan arahan dalam pendanaan untukoptimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dibebankan pada APBN, APBD, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Rakor ini, sebagai implementasi instruksi Presiden RI nomor 2 tahun 2021 tentang optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan,” jelas Farid Wajdi.

Langkah Disnakertrans Kalteng bersama BPJS Ketenagakerjaan ini lanjutnya, selain mengoptimalkan sinergitas perlindungan tenaga kerja juga untuk mewujudkan kepatuhan pemberi kerja untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sehingga perlunya sosialisasi atas manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan tersebut,” pungkasnya. (MMC/YM/AW)