Kuala Pembuang, Media Dayak
Piket SPKT Polsek Seruyan Hilir berikan pelayan prima kepada masyarakat salah satunya berupa pembuatan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang, Rabu (05/04/2023).
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto,S.I.K. Melalui Kapolsek Seruyan Hilir Ipda Robby Sandrajaya,S.E.,M.M. Mengatakan” Pembuatan STPLKB ini dibuat kalau berkas mereka juga lengkap, karena kalau berkas tidak lengkap ditakutkan dapat disalahkan gunakan ” Ungkap Kapolsek Seruyan Hilir.
Kapolsek juga menyampaikan bahwa salah satu bentuk pelayanan prima kepada masyarakat yaitu dengan membuat surat keterangan kehilangan barang di ruang sentral pelayanan kepolisian ( SPKT) Polsek Seruyan Hilir” ungkapnya adapun persyaratan kelengkapan berkas pembuatan surat keterangan kehilangan barang yaitu foto copy KTP, foto copy berkas yang hilang atau surat pernyataan kehilangan berkas dari pihak instansi atau kantor terkait.(Hms/Lsn)