​Soroti Penyegelan Fasilitas Publik, Maryani Sabran Minta Sengketa Lahan Diselesaikan Bijaksana

Anggota DPRD Provinsi Kalteng Maryani Sabran .(Media Dayak/DPRD Kalteng)
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Polemik terkait pemasangan plang penyegelan dan pemberitahuan hukum di sejumlah area fasilitas publik Kota Palangka Raya mendapat perhatian serius dari Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalteng, Maryani Sabran.
 
​Adapun lokasi yang terdampak pemasangan plang tersebut meliputi kompleks Kantor DPRD Provinsi Kalteng, Kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng, hingga kawasan bersejarah Tugu Soekarno.
 
​Maryani menegaskan, persoalan lahan yang berkaitan dengan fasilitas publik harus disikapi secara bijaksana melalui koordinasi intensif serta mekanisme hukum yang berlaku. 
 
Langkah ini penting mengingat kawasan-kawasan tersebut memegang peranan vital dalam pelayanan publik dan pembangunan daerah.
 
​”Kita semua harus menyelesaikan permasalahan ini secara bijaksana. Mengapa persoalan ini baru muncul dan dipersoalkan sekarang? Tentu ini menjadi perhatian kita bersama,” kata Maryani, Senin (3/8/2026).
 
​Menurutnya, sebagai bagian dari fungsi pengawasan di bidang pembangunan dan infrastruktur, DPRD Kalteng berkepentingan memastikan setiap fasilitas umum memiliki kepastian hukum. Tanpa kepastian tersebut, sengketa lahan berpotensi mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
 
​ia mendorong agar penelusuran dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan seluruh instansi terkait. Penelusuran ini mencakup pemeriksaan aspek administrasi, status kepemilikan lahan, hingga legalitas bangunan berdasarkan dokumen data yang sah.
 
​Ia menambahkan, DPRD Kalteng siap memfasilitasi penyelesaian masalah ini melalui fungsi pengawasan. Jika diperlukan, DPRD tidak ragu untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) atau memanggil pihak-pihak berwenang guna mendapatkan penjelasan yang komprehensif.
 
​”Kita ingin memastikan adanya kepastian hukum demi kepentingan bersama,” tutupnya menegaskan (Ytm/Lsn)