Sinkronisasi Aturan, DPRD dan Pemprov Kalteng Bahas Raperda Hak Keuangan

Asisten Ekbang Herson B Aden saat Rapat Pansus Raperda Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Kalteng, Kamis (24/7/2025)(MMC Kalteng)
 
Palangka Raya, Media Dayak 
 
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalteng bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng menggelar rapat pembahasan lanjutan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan serta Anggota DPRD Provinsi Kalteng, bertempat di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kalteng, Kamis (24/7/2025)
 
Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Ekbang) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalteng, Herson B. Aden, menjelaskan bahwa masih banyak hal yang perlu digali dan disepakati bersama, khususnya terkait penguatan sektor pendapatan daerah dari Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
 
“Hingga triwulan kedua tahun 2025, realisasi pendapatan dari sektor MBLB baru mencapai 0,51 persen atau sekitar Rp2 miliar dari target Rp400 miliar. Diperlukan kerja sama dan dukungan dari seluruh pihak, terutama kontribusi dari Kabupaten/Kota, agar target tersebut dapat tercapai,” ujarnya.
 
Terkait Raperda, Herson mengungkapkan bahwa telah disusun matriks perubahan dari Perda Nomor 4 Tahun 2017, dari semula 30 pasal menjadi 33 pasal, dengan substansi yang relatif sama. Fokus utama terdapat pada peraturan pelaksana berupa Peraturan Gubernur (Pergub) yang akan mengatur besaran hak keuangan.
 
“Jika Raperda disetujui, maka Pemprov akan segera membahas draf Pergub dengan mengacu pada referensi dari daerah lain serta menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Sesuai arahan Gubernur, perubahan akan dilakukan secara bertahap dengan tetap melibatkan DPRD dan kementerian terkait dalam proses konsultasinya,” jelasnya.
 
Sementara itu, Ketua Pansus DPRD Kalteng, Yohanes Freddy Ering yang memimpin rapat menyampaikan bahwa pembahasan ini merupakan tindak lanjut dari kunjungan kerja ke Sulawesi Utara dan Kalimantan Selatan. Hasil kaji banding menunjukkan bahwa Kalteng masih tertinggal dalam regulasi dan besaran hak keuangan dibandingkan daerah lain seperti Jambi dan Jawa Timur.
 
“Harapannya, pembahasan Raperda dan Pergub bisa dilakukan secara serentak agar selaras dalam pelaksanaan. Apalagi progres pembahasan Raperda sudah mencapai 90 persen, dan draf Pergub juga sudah tersedia,” jelasnya menerangkan (MMC/YM/Aw)