Singong: Kebijakan Pemkab Harus Diikuti Solusi Nyata untuk Masyarakat

Anggota DPRD Gumas Singong.(Media Dayak/Ist)
Kuala Kurun, Media Dayak
Anggota DPRD Gunung Mas (Gumas) Singong mengingatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gumas bahwa setiap kebijakan yang dikeluarkan tidak boleh berhenti sebatas aturan administratif semata,tapi harus dibarengi dengan solusi yang konkret dan berpihak kepada masyarakat setempat.
Pernyataan tersebut disampaikan Singong kepada mediadayak.id melalui aplikasi pesan, Senin (2/2/2026), terkait sejumlah kebijakan daerah yang dinilai berdampak langsung terhadap kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. Figur berlatar Guru itu menilai, kebijakan yang baik adalah kebijakan yang mampu menjawab persoalan di lapangan, bukan justru menambah beban Masyarakat.
Singong menyatakan, pemkab memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan setiap keputusan yang diambil telah melalui kajian matang, mempertimbangkan kondisi riil masyarakat, serta menyediakan langkah-langkah solutif yang jelas.
“Kebijakan itu harus memberi jalan keluar, bukan hanya aturan. Masyarakat Gunung Mas butuh kepastian dan solusi, bukan kebingungan,” seru Singong.
Politisi Perindo itu menandaskan, tanpa solusi yang jelas, kebijakan berpotensi menimbulkan keresahan, resistensi, bahkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah. Oleh karena itu, pemilik Hotel Lising tersebut mendorong Pemkab Gumas agar melibatkan masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda, insan pers, dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses perumusan kebijakan.
Singong berharap ke depan pemkab dapat mengedepankan pendekatan humanis dan dialogis dalam menerapkan kebijakan. Dengan begitu menurutnya, setiap program atau aturan yang dijalankan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas, terutama kelompok kecil dan rentan.
“Tujuan akhir dari kebijakan itu adalah kesejahteraan masyarakat. Kalau itu tidak tercapai, maka kebijakan tersebut perlu dievaluasi,” tegas Singong.
Pun begitu, Singong mengapresiasi kebijakan Pemkab Gumas melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi dan UKM (Disnakertranskop UKM) Gumas terkait pemasangan spanduk di Taman Kota Kuala Kurun yang bertuliskan Dilarang Berjualan dan Buka Lapak Permainan Di Area Taman Kota Kuala Kurun Dimana larangan tersebut bersifat sementara, bukan larangan permanen terhadap pelaku UMKM yang ada.
Pihak Disnakertranskop UKM memaparkan, pelarangan dan penertiban yang dilakukan bersama pihak terkait adalah karena kontrak yang ada sudah habis masa berlaku sampai 31 Desember 2025. Penertiban juga untuk mengembalikan fungsi awal bahwa taman kota itu adalah sebagai taman sebagaimana dulu pertama adalah tempat santai warga Kuala Kurun juga warga yang datang di Kuala Kurun untuk melepaskan dari rasa kelelahan setelah bekerja dan taman kota juga bukan dijadikan sebagai pasar.
Penertiban yang dilakukan juga untuk mengatur bagaimana supaya pelaku UMKM akan diatur dan ditata, bagaimana bisa memanfaatkan taman kota dengan tertib dan tertata juga waktu yang diatur.
“Apa yang disampaikan pihak Disnakertranskop UKM Gunung Mas itu sangat baik, saya mendukung, tapi jangan terlalu lama, sebab masyarakat [pelaku UMKM] perlu berusaha untuk makan,” ujar Singong.
Pria kelahiran 18 Maret 1964 itu melanjutkan,dirinya juga mendukung penuh kebijakan Bupati Gumas Jaya Samaya Monong dalam hal Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), yang merupakan komitmen Pemkab Gumas dalam menata Kelola tambang guna memberikan kepastian hukum bagi aktivitas pertambangan rakyat yang selama ini banyak digeluti Masyarakat Gumas.
Kehadiran WPR bukan hanya soal legalitas, melainkan juga menyangkut perlindungan lingkungan, kesejahteraan masyarakat, serta upaya menekan aktivitas pertambangan ilegal yang kerap menimbulkan persoalan.
“Saya berharap realisasi WPR dapat segera terwujud,jangan terlalu lama. Dengan izin yang sah, masyarakat bisa menambang dengan tenang, lingkungan tetap terjaga, dan penerimaan daerah pun bisa meningkat,” pungkas Singong.(Nov/Aw)