Simpan Sabu 30,31 Gram Dibarak, Warga Nihan dan Warga Jalan Akasia Diamankan

IRUL DAN DIKI-Kediua pelaku (Irul dan Diki) bersama barang bukti diamankan di Mapolres Barito Utara, Kamis (29/4).(Media Dayak:Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media Dayak

Pada Kamis (29/4) sekitar pukul 13.30 WIB kemarin, Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan dua orang pengedar narkotika jenis sabu. Dari kedua pelaku ini diamankan sebanyak 8 (delapan) paket atau seberat 30,31 gram yang disimpan di barak di Jalan Pramuka 1 Gang Siaga, Rt 27, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah sekitar pukul 15.30 WIB.

“Kedua pelaku DCY alias Diki (41) ini beralamat di Jalan Pramuka Gang Siaga, Rt 27, Kelurahan Lanjas, dan AKF alias Irul (26) ini beralamat di Jalan Akasia Rt 006 Kelurahan Lanjas dan sudah diamankan bersama barang bukti lainnya,” kata Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba Polres Barito Utara AKP Syaifulah, Sabtu (30/4).

Ditangkapnya kedua pelaku ini, kata Kasat Narkoba, berawal dari informasi dari masyarakat bahwa dirumah (barak) Irul sering digunakan untuk penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku Diki sedang berada di barak  kemudian petugas berhasil mengamankan tidak lama kemudian datang pelaku Irul.

“Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap para pelaku ini tidak ditemukan apa-apa atau barang bukti, kemudian penggeledahan dilanjutkan di barak Diki yang ditemukan 8 (delapan) plastick klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kamar Diki,” kata Kasat Narkoba.

Lebih lanjut AKP Syaifullah, setelah ditanya barang tersebut milik pelaku Irul yang disuruh untuk mengantarkan ke salah seorang berinisial FRN yang beralamat di Tumpung Laung Kecamatan Montallat.

“Dalam penangkapan kedua pelaku kejahatan narkoba ini kita disaksikan oleh ketua RT setempat dan barang bukti lainnya. Selanjutnya terhadap kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata dia.

Adapun barang bukti yang diamankan seperti 8 (delapan) buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (30,31) gram bruto, 4 (empat) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah sendok takar, 2 (dua) buah plastik kresek warna hitam, 1 (satu) buah plastik kresek warna putih, 1 (satu) buah korek api warna hijau, 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah kotak minuman hidro coco, 1 (satu) buah hp merk Iphone 11 warna grey, 1 (satu) buah Hp merek Oppo A3 warna hitam dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk CHQ.

“Untuk kedua pelaku ini dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) atau Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(lna)