Simpan 7 paket sabu dalam kotak CDR, RR ini diamankan Satresnarkoba

BARANG BUKTI DAN PELAKU-Barang bukti sabu dan pelaku saat diamankan di Mapolres Barito Utara, Senin (6/6/2022).(Media Dayak:Polres Barito Utara)
Muara Teweh, Media Dayak
Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali mengamankan seorang perempuan RR alias Rika (40) beralamat di Jalan Ahmad Yani, Rt 03, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang, Kabupaten Barito Utara, Minggu (5/6).
RR alias Rika ini diamankan Satresnarkoba Polres Barito Utara simpan 7 (tujuh) paket sabu dalam kota CDR dan 4 (empat) buah paket klip kecil di dalam kotak rokok L.A ICE.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah mengatakan RR alias Rika ini sudah diamankan bersama barang bukti lainnya untuk diproses lebih lanjut.
“Penangkapan pelaku disebuah warung Papadaan Mama Lina Jalan Ahmad Yani, Rt 03, Desa Kandui, Kecamatan Gunung Timang,” kata Kasat Naroba AKP Syaifullah, Senin (6/6) petang.
Dikatakan Kasat Narkoba, jalannya kejadian sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung pelaku sering digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan pelaku sedang berada di warung yang dihuni oleh pelaku.
“Kemudian petugas berhasil mengamankan pelaku dan dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku ini yang disaksikan oleh ketua RT setempat dan waktu penggeledahan ditemukan 7 (tujuh) buah paket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotik jenis sabu yang di temukan di dalam kotak CDR dan 4 (empat) buah paket klip kecil di dalam kotak rokok L.A ICE milik pelaku,” kata Kasat Narkoba.
Barang bukti yang diamankan bersama pelaku, yaitu 11 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 3,06 gram brutto, 1 (satu) buah tempat CDR warna kuning, 1 (satu) buah bungkus kotak rokok L.A ICE, 2 (dua) buah pipet kaca, 1 (satu) buah alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah Korek Api M2000 warna merah muda, 1 (satu) buah handphone merk INFINIX X0S warna Biru Muda, dan uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu sebesar Rp 1,4 juta.
Selanjutnya kata dia terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Pasal yang disangkakan yaitu 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009,” katanya.(lna/Aw)