Ratusan Kades dan ketua BPD se Kabupaten Katingan saat mengikuti sosialisasi siltap, Senin siang (26/1) kemaren, di aula kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Tunjangan Penghasilan Tetap (Siltap) untuk Kepala Desa (Kades) beserta perangkatnya dan ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) beserta anggotanya se Kabupaten Katingan rencananya tidak lagi dibayar per triwulan oleh Kadesnya masing-masing, tapi akan dibayar seiap bulan. Demikian kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan Ponny, yang diungkapkannya kepada sejumlah awak media, usai dirinya menggelar sosialisasi tunjangan siltap, Senin (26/1) kemaren, di aula kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Katingan.
Intinya, kalau selama ini tunjangan siltap yang berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD) dibayar per triwulan atau tiga bulan sekali, yang dibayar sesuai amprahan anggaran ADD, maka mulai tahun 2026 ini menurutnya akan direncanakan dibayar perbulan. Karena, jika menunggu amprahan yang dianggarkan melalui ADD, maka tunjangan siltap tidak bisa dibayar setiap bulan. “Pasalnya, jika sesuai amprahan ADD, di situ juga ada pembayaran ada pembayaran untuk perjalanan dinas, dan berbagai belanja lainnya, sehingga tunjangan untuk pembayaran siltap harus menunggu tiga bulan ke depan,” terang Ponny.
Kesimpulannya, jika menunggu amprahan maka Kades beserta perangkatnya dan ketua BPD beserta anggotanya harus menunggu siltapnya minimal 3 bulan sekali, yang dibayar oleh Kades secara tunai.
Oleh karena itu, sekarang menurutnya akan dirubah menjadi perbulan atau pembayarannya setiap bulan seperti gajih Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diterima melalui rekeningnya masing-masing. Namun, sebelum diberlakukan, DPMD pada hari ini menurutnya melakukan sosialisasi terkait siltap dimaksud, dengan mendatangkan nara sumber dari pimpinan Bank Kalteng cabang Kasongan dan beberapa Nara sumber lainnya. “Tujuannya, selain untuk mempercepat realisasi ADD, juga mengurangi penyalahgunaan ADD oleh masing-masing Kades,” jelasnya, seraya menyebutkan jumlah peserta yang mengikuti sosialisasi dimaksud, yakni terdiri dari 154 Kades dan 154 ketua BPD di masing-masing desa se Kabupaten Katingan, didampingi oleh 13 Camat se Kabupaten Katingan.
Oleh karena pembayaran siltap setiap bulan ini merupakan aspirasi di masing-masing Kades melalui Asosiasi Kades Seluruh Indonesia cabang Kabupaten Katingan yang diusulkan melalui DPMD setempat, maka responnya, lanjutnya, sangat setuju jika di Katingan juga dilaksanakan seperti yang ada di Kabupaten/Kota lainnya. “Untuk itu, usul tersebut langsung saya respon dengan menggelar sosialisasi siltap pada hari ini,” pungkas mantan sekretaris DPMD ini. (KAs/Aw










