Sigit Apresiasi Eksekutif – Legislatif Palangka Raya Tuntaskan Raperda Secara Maksimal

Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto. (Media Dayak/ IsenMulang)
 
Palangka Raya, Media Dayak
 
Dulu jauh sebelum kenal kamu yang 6 tahun yang lalu kayaknya tuh emang ke kantorku Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto menilai, fraksi- fraksi pendukung DPRD setempat telah menunjukkan kontribusi besar dalam mendukung berbagai program pembangunan yang dilaksanakan Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
 
“Selaku pimpinan DPRD Kota Palangka Raya saya berterimakasih dan mengapresiasi seluruh fraksi yang telah mendukung berbagai program pemerintah. Tentu tujuan akhir dari program pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat,” ungkap Sigit, Senin (27/3/2023).
 
Tidak hanya sampai di situ saja lanjut Sigit, anggota DPRD Palangka Raya maupun Biro Hukum Pemko Palangka Raya, sejauh ini telah mengorbankan seluruh waktu, tenaga pikiran dan berbagai masukan yang konstruktif. Terutama dalam menyelesaikan berbagai pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda).
 
“Baik raperda inisiatif DPRD maupun raperda usulan Pemko Palangka Raya, sejauh ini selalu dibahas dan diselesaikan bersama antara anggota DPRD Palangka Raya maupun tim Pemko Palangka Raya, hingga ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda),” jelasnya.
 
Menurutnya, apa yang diperbuat eksekutif dan legislatif sebagai lembaga pemerintahan, dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat.
 
Sekedar diketahui tambah Sigit, DPRD Palangka Raya pada akhir pekan lalu telah menggelar rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang 2022/2023, dengan membahas tiga agenda sekaligus.
 
Agenda pertama penyampaian perubahan jadwal Badan Musyawarah masa persidangan II tahun sidang 2022/2023. Berikutnya agenda kedua, yakni penetapan penyempurnaan hasil fasilitasi Gubernur Kalteng terhadap dua raperda.
 
Dua raperda itu yakni pertama. raperda perubahan atas perda Kota Palangka Raya Nomor 3 tahun 2020, tentang badan usaha milik daerah. Kedua raperda tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Palangka Raya Nomor 14 tahun 2006, tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol (Minol).
 
Sedangkan agenda ketiga dilanjutkan dengan pidato pengantar Wali Kota Palangka Raya tentang penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2022. (MCIM/Ytm/Lsn)