Sidang Isbat Nikah Terpadu Permudah Pelayanan Kepada Masyarakat

Nanga Bulik, Media Dayak

Dalam rangka meningkatkan akses terhadap pelayanan di bidang hukum khususnya untuk membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memperoleh hak atas dokumen kependudukan dengan sederhana cepat dan biaya ringan, Kementerian Agama, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Pengadilan Agama (PA) Lamandau, melaksanakan sidang Isbat Nikah Terpadu.

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Desa Bukit Raya Kecamatan Menthobi Raya, Jum’at (05/08), itu juga dihadiri langsung oleh Bupati Lamandau, H Hendra Lesmana.

Sidang isbat nikah terpadu ini, diselenggarakan dengan harapan dapat membantu masyarakat yang sudah menikah namun belum memiliki buku nikah.

Terlebih, buku nikah saat ini menjadi salah satu dokumen hukum yang menjadi persyaratan dalam membuat berbagai dokumen lainnya, seperti akta kelahiran anak, pendaftaran sekolah, melaksanakan ibadah haji dan lain sebagainya. 

“Kita ketahui, bukan tidak ingin pasangan untuk mendapatkan akta nikah. Bahkan kita liat ada pasangan yang sudah beberapa tahun menikah tapi belum memiliki akta nikah,”ungkapnya. 

Hal ini, lanjut dia, bisa jadi karena akses dan waktu yang dikeluarkan untuk mengkoneksi pelayanan yang sulit. “Tetapi Alhamdulillah, hari ini terlaksana dengan lancar,”katanya.

Sementara, Ketua PA Lamandau melaporkan bahwa saat ini sebanyak 18 pasangan telah di lakukan pengesahan perkawinan.

“Dan, terkhusus penanganan perkara pengesahan perkawinan isbat nikah tetdapat sekitar 124 perkara yang masih harus dilaporkan untuk mengantisipasi perkawinan usia dini,”ucapnya. (Tin/Rsn)