Sidang Akta Kelahiran Warga Daftarkan Diri Ke Disdukcapil

Kuala Pembuang,Media Dayak

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Seruyan telah melakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Sampit, terkait penyelenggaraan sidang keliling perbaikan akta kelahiran dan bagi warga yang memerlukan agar terlebih dahulu mendaftar serta membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan untuk selanjutnya menunggu jadwal sidang.

Kadis Dukcapil Seruyan  H Mansyur Ibrahim menjelaskan Sidang keliling akta kelahiran, untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk mengubah kekeliruan terhadap data yang tercantun dalam akta yang sudah dikeluarkan atau diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Seruyan.

Kekeliruan yang terjadi dalam pembuatan akta kelahiran kebanyakan kesalahan dalam penulisan nama anak atau orang tua, tempat dan tanggal lahir serta data-data lainnya.

“Kekeliruan pada data tersebut baru bisa diubah setelah adanya ketetapan atau keputusan dari pengadilan sehingga wajib melalui siding,“ tegas Mansyur.

Untuk tahun ini,sidang keliling sudah dua kali dilakukan PN Sampit di Disdukcapil Seruyan, pelayanan sidang ini, sebagai salah satu upaya untuk mendekatkan pelayanan kepada seluruh masyarakat,sehingga warga Seruyan yang sudah mendaftarkan diri serta memenuhi persyaratan yang ditentukan, tidak perlu lagi harus ke Sampit untuk melakukan proses persidangan perubahan akta kelahiran.

“Setelah ada ketetapan dalam proses persidangan ini,kami akan melakukan perbaikan atas kekeliruan yang ada di dalam akta kelahiran tersebut dengan menerbitkan akta baru hasil perubahan perbaikan,” tandas Mansyur .(Rul)