Permintaannya ini menurut H Hanafi, sesuai dengan aturan yang berlaku, dengan tujuan untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa di area tersebut telah dibangun jalan atau bangunan drainase dan lain sebagainya. “Sehingga, seluruh lapisan masyarakat mengetahui, di tempat tersebut sedang dikerjakan bangunan pemerintah, yang dananya menggunakan uang rakyat,” katanya kepada sejumlah awak media, Selasa (11/3/2025), di ruang loby DPRD setempat.
Bahkan, dengan plang proyek tersebut, masyarakat juga dapat mengetahui ukuran luas bangunan serta dana yang dianggarkan untuk bangunan tersebut, baik yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Katingan, APBD Provinsi Kalteng maupun dari APBN. “Sehingga, masyarakat juga dapat melakukan kontrol atau pengawasan pekerjaan tersebut,” ujar legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini.
Pengawasan sangat penting. Pasalnya, kalau kita hanya mengandalkan pengawas internal dan pengawas eksternal yang dikontrakan kepada fihak ketiga (konsultan pengawas) saja menurutnya, hasilnya kurang maksimal. Oleh karena itu, masyarakat umum harus dilibatkan untuk semua proyek pembangunan milik Pemkab Katingan ini. Karena, semua pembangunan apa saja di daerah kita ini, dananya berasal dari hasil pembayaran pajak dan retribusi yang dibayar oleh masyarakat Kabupaten Katingan . “Oleh karena itu, sangat wajar jika masyarakat dilibatkan dalam melakukan kontrol dan pengawasan semua pekerjaan pembangunan milik Pemkab Katingan ini,” tegasnya.
Selanjutnya, terkait dengan pengawasan, dirinya menegaskan kepada semua instansi, sebagai pemberi kerja kepada rekanan penerima kerja, agar bersikap tegas kepada pengawas internal dan eksternal dalam melakukan pengawasan proyek di saat rekanan melakukan pekerjaan.
Misalnya, lanjutnya, pembangunan drainase, instansi pemberi kerja jangan hanya menerima laporan di atas kertas saja. Tapi, wajib melakukan pengawasan setiap harinya sesuai dengan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) yang telah ditandatangani antara instansi pemberi kerja dengan rekanan penerima kerja. Begitu pula konsultan pengawas atau pengawas eksternal yang sudah dibayar oleh pemerintah, wajib berada di lokasi kerja guna melakukan pengawasan. “Sehingga pekerjaan tersebut, selain tepat waktu, hasilnya pun dapat dipertanggubjawabkan,” tandas anggota dewan asal dapil Katingan I yang meliputi wilayah Kecamatan Katingan Hilir, Pulau Malan dan Tewang Sangalang Garing ini. (Kas/Lsn)