Semua Polsek di Katingan Cegah Covid-19

Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto saat menyampaikan isi maklumat Kapolri kepada masyarakat desa Kampung Tengah kecamatan Katingan Kuala, Selasa (31/03/2020).(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Semua Jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Katingan lakukan pencegahan virus Covid-19 dengan berbagai cara, diantaranya memasang spanduk/baliho, mengedarkan maklumat Kapolri dan melakukan penyemrotan cairan disinfektan ke berbagai bangunan/gedung dan perumahan penduduk.
Jajaran Polsek Mendawai, bersama unsur Muspika Kecamatan, Koramil dan UPTD Puskesmas telah melakukan penyemprotan cairan disinfektan di sejumlah obyek vital, terutama kantor pelayanan dan tempat ibadah, Selasa (31/03/2020).
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Mendawai Iptu Wijianto dalam penjelasannya mengatakan, tujuan penyemprotan disinfektan ini adalah, untuk memastikan obyek vital atau ruang publik pelayanan yang sering digunakan oleh masyarakat dalam kondisi aman dan bebas dari berbagai virus, termasuk covid-19.
“Kita laksanakan penyemprotan disinfektan di beberapa ruangan dan tempat-tempat umum lainnya sebagai upaya mencegah, menjaga dan menghindari penyebaran covid-19,” ujarnya.
Selanjutnya, di tengah mewabahnya covid-19 ini pula, dirinya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak panik dan tetap beraktifitas seperti biasanya dengan mengutamakan menjaga kesehatan, kebersihan, serta stamina tubuh masing-masing supaya ada anti body terhadap covid-19.
“Dengan dilakukannya penyemprotan disinfektan ini bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat agar terhindar dari penyebaran covid-19,” harap mantan Kanit Satlantas Polres Katingan ini.
Terpisah, pada hari dan tanggal yang sama, Kapolsek Katingan Kuala Ipda Dwi Tri Yanto dalam persrillisnya mengatakan bahwa jajarannya, selain melakukan penyemprotan cairan disenfektan, juga membagi-bagikan selebaran foto kopy maklumat Kapolri yang isinya tentang pencegahan covid-19 kepada warga desa Kampung Tengah kecamatan Katingan Kuala.
“Isi maklumat Kapolri itu bukan saja berisi cara pencegahannya, tapi juga tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan covid-19,” sebut Kapolsek Katingan Kuala.
Yang perlu masyarakat ketahui menurutnya, Polri sekarang dapat menindak tegas apabila masyarakat melanggar isi maklumat Kapolri tersebut. Salah satunya adalah jika tetap melanggar ketentuan bahwa masyarakat tidak diperolehkan berkumpul dengan jumlah banyak, seperti menggelar pesta perkawinan. Tindakannya adalah membubarkan acara tersebut, dan bahkan dapat di pidana penjara jika tidak mengindahkannya. ”Oleh Karena itu, seluruh elemen masyarakat agar mendukung pemerintah dalam memutus penyebaran covid-19 ini, sehingga wabah pandemi ini cepat berlalu,” ajaknya. (‘’’)