Plh Bupati Katingan, Deddy Ferras bersama bagian protokoler saat melakukan pengecekan untuk memastikan bahwa Rujab Bupati Katingan benar-bersih dan siap untuk ditempati pada Senin (3/3) mendatang. Pengecekan tersebut dilakukannya, Jum’at (28/2) kemaren. (Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Selama bulan Ramadhan 1446 H/2024 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan mengimbau kepada pelaku usaha makanan dan minuman, baik berupa restoran, rumah makan, cafe, warung kopi dan sejenisnya boleh buka pada siang hari, namun tertutup.
Maksudnya, boleh membuka dan menyediakan makanan dan minuman pada siang hari, namun harus diberi tenda di bagian depannya. “Sehingga, ketika ada yang makan atau minum di restoran, rumah makan, cafe, dan warung kopi itu tidak terlihat oleh saudara kita yang sedang menjalankan ibadah puasa,” terang Deddy Ferras.
Terkait hal ini, dirinya meminta kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk melakukan pengawasan dan penertiban semua tempat usaha makanan, minuman dan tempat hiburan selama bulan Ramadhan 1446 H/2025 M, sesuai dengan Surat Edaran (SE)
Selanjutnya, dirinya juga meminta kepada masyarakat Katingan non muslim agar menghormati dan menghargai saudara kita yang muslim saat menjalankan ibadah puasanya. “Ini sebagai bentuk untuk menjaga toleransi dan terpeliharanya kerukunan hidup antarumat beragama,” pintannya. (Kas/Aw)