Sekolah Libur Panjang, Disdik Minta Siswa Belajar di Rumah

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan, Feriso saat menyerahkan piagam penghargaan kepada salah seorang guru SMP, tepat pada HUT PGRI ke 79 pekan lalu, di halaman Dinas Pendidikan setempat.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Bacaan Lainnya

Libur sekolah, dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kabupaten Katingan sudah dimulai sejak 23 Desember 2024 hingga 4 Januari 2025. “Sehubungan dengan libur panjang tersebut, kepada seluruh peserta didik selama libur harus terus belajar di rumah,” kata kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan, Feriso yang diungkapkannya kepada awak media, Selasa (24/12), di ruang kerjanya. 

Selama masa liburan, pihaknya juga mengimbau kepala para orang tua/wali murid agar lebih aktif mengawasi putra-putrinya. “Ini penting untuk memastikan putra putrinya tetap produktif selama libur sekolah dan tidak terjerumus dalam kegiatan yang tidak bermamfaat,” kata Feriso.

Pada intinya, selama libur sekolah di semester ganjil ini dirinya berharap dengan sangat kepada orang tua/wali muridnya masing-masing agar tetap berperan aktif mengawasi aktivitas anak. Salah satunya, dengan memberikan waktu belajar secara mandiri di rumah agar putra-putrinya tetap mendapatkan mamfaat dari waktu libur. “Sehingga selama masa libur, mereka tetap produktif dalam belajar,” terangnya. 

Karena, meskipun hari libur menurut mantan kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) ini, anak-anak dapat memamfaatkan waktunya dengan baik dan positif, yang dapat menunjang pendidikan. Bukan hanya belajar di sekolah saja. “Tapi’ belajar di rumah dapat juga dilakukan,” ujarnya.

Meskipun siswa libur dalam belajar, tapi menurutnya tidak dengan para gurunya. Hal ini harus dipahami, sejatinya liburan bagi guru itu bukanlah libur semata, melainkan persiapan administrasi dan waktunya berbenah. Jadi, sebenarnya guru hanya libur mengajar di sekolah, tidak libur dari mengembangkan diri dari segi pengetahuan maupun keterampilan untuk menghadapi semester baru (semester genap) yang akan datang.

Karena, lanjutnya, guru merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mempunyai hak dan kewajiban sebagai aparatur negara. Sedangkan siswa bukan ASN. Itulah kenapa jika siswa libur, gurunya tidak lantas ikut libur. “Hal itu, karena guru sebagai ASN, maka wajib masuk kerja 7,5 jam/hari atau 37,5 jam/minggu dengan mengisi absen hadir dan pulang,” pungkasnya. (Kas/Aw)

image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait