Sekolah Dilarang Pungut Uang Komite

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Katingan.Drs M Hasrun M AP. (Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Untuk saat ini semua sekolah baik jenjang Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Katingan sudah mulai penerimaan siswa baru. “Sehubungan dengan itulah kepada semua sekolah terutama untuk SD dan SMP, agar tidak memungut uang bangku, uang komite dan berbagai iuran apapun juga,” kata kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Katingan Muhamad Hasrun kepada sejumlah media, Kamis (28/5) lalu, di ruang kerjanya.
Hal ini menurutnya mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia ( Permendikbud RI), yang melarang semua sekolah untuk tidak melakukan pemungutan baik terhadap siswa maupun para orangtua murid/wali muridnya.
“Karena, dalam wajib belajar (wajar) 12 tahun ini semua sekolah di semua jenjang pendidikan sudah dianggarkan baik melalui APBN, APBD Provensi maupun APBD Kabupaten dan Kota, ditambah dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” jelas Hasrun.
Disamping itu, sekolah juga tidak dibenarkan untuk menyediakan pakaian seragam sekolah, seragam pramuka maupun seragam olahraga. Karena, semua seragam tersebut, terutama untuk siswa yang baru masuk sekolah, khusus untuk siswa SD dan SMP di Kabupaten Katingan sudah dianggarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan, setiap tahun ajaran baru. “Sedangkan untuk siswa yang kelas II hingga di kelas VI SD dan kelas I hingga di kelas III SMP, jika ingin menambah seragamnya serahkan saja kepada orantuanya masing-masing untuk membelinya, jangan sampai sekolah yang mengadakannya,” ingatnya.
Begitu pula kalau ada sekolah berniat untuk membangun (mendirikan) tempat ibadah, yang berhubungan dengan mata pelajaran etika, norma dan keagamaan, sekolah diminta untuk tidak melakukan pemungutan dengan alasan untuk membangun tempat ibadah. Karena akan memberatkan para orangtua murid.
Terkait dengan tempat ibadah di sekolah, jika memang adanya keinginan untuk membangun tempat ibadah, dirinya menyarankan kepada sekolah agar mengajukan proposal kepada Pemkab setempat. “Jika memang belum disetujui lantaran kita menyadari keterbatasan anggaran, sebaiknya tempat ibadah tersebut disediakan oleh pihak sekolah dengan menggunakan salah satu ruangan perpustakaan yang disekat untuk sementara dijadikan tempat ibadah,” saran mantan kepala Badan Kepagawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) ini. (Kas/Lsn)