Sekda Sebut Konflik Agraria Masih Jadi Polemik di Kalteng

Sekda Kalteng Fahrizal Fitri saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) Kementerian ATR/BPN di Wilayah Kalteng yang dilaksanakan di Palangka Raya, Kamis (10/10). (Media Dayak/Yanting)
Palangka Raya, Media Dayak
Pemerintah provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menyebut, permasalahan konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah masih menjadi polemik yang terjadi di tengah masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Pertanahan Nasional (ATRIBPN) tidak dapat melakukannya sendiri dan membutuhkan dukungan dari pemangku kepentingan Iain yaitu Pemerintah Daerah.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kalteng Fahrizal Fitri saat membuka kegiatan Konsultasi Publik Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) Kementerian ATR/BPN di Wilayah Kalteng yang dilaksanakan di Palangka Raya, Kamis (10/10).
Sekda mengatakan, program Reforma Agraria bukan sekadar bagi-bagi tanah, tapi memberikan hak atas tanah yang dimiliki kepada petani, nelayan dan masyarakat lainnya sekaligus memberikan akses permodalan, pasar, serta keterampilan yang diperlukan.
“Dengan berlakunya UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi acuan yang jelas bagi pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota yang menjadi kewenangannya dalam penyelenggaran urusan pemerintahan,” terangnya.
Pihaknya mengatakan, kesamaan persepsi pembagian kewenangan dan rencana kerja para stakeholder di Pemerintah Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota akan mempercepat gerak dan Iangkah demi terwujudnya komitmen daerah dalam mendukung pencapaian program Reforma Agraria yang dimotori oleh Kementerian ATR/BPN RI, Kantor Wilayah di setiap propinsi, kantor pertanahan dan seluruh Perangkat Daerah Pertanahan di propinsi, kabupaten/kota di wilayah kesatuan RI.
“Koordinasi antar pemangku kepentingan baik di pusat maupun di daerah harus terus ditingkatkan serta mendorong peran pemerintah daerah dalam mempercepat pelaksanaan program Reforma Agraria,” tandasnya.
Lebih lanjut, Sekda mengatakan dalam melaksanakan pembinaan, dibutuhkan koordinasi lintas sektor, lintas wilayah baik vertikal maupun horizontal secara terintegrasi. Namun dalam implementasinya masih dijumpai kendala-kendala.
“Berbagai macam kendala tersebut seperti, belum sinkronnya program prioritas nasional dengan program prioritas daerah, dalam rangka pencapaian target pembangunan nasional khususnya urusan pertanahan,” ujarnya.
Dia melanjutkan, program Reforma Agraria yang belum didukung oleh program prioritas daerah, masih adanya program/kegiatan pemerintah daerah yang saling tumpang tindih dengan perangkat daerah bidang pertanahan lainnya, serta terbatasnya alokasi anggaran pada pemerintah daerah dalam mendukung program reforma agraria.(YM)