TERIMA – Sekda Kapuas, Septedy, saat menerima secara simbolis Sertifikat hak atas tanah hasil alih media kepada pemerintah Kabupaten Kapuas, di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jumat (11/10/2024). (Media Dayak/ hmskmf)
Kuala Kapuas, Media Dayak
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy, yang juga selaku Wakil Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas, membuka dan memimpin secara langsung Sidang Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Kapuas Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Jumat (11/10/2024).
Saat sambutannya, Sekda Kapuas, Septedy, menuturkan tujuan redistribusi tanah adalah dalam rangka mengadakan pembagian tanah dengan memberikan dasar pemilikan tanah sekaligus memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek hukum yang memenuhi persyaratan,
“Selain itu, tujuan redistribusi tanah ini juga dalam rangka memperbaiki serta meningkatkan badan sosial, ekonomi, subjek redistribusi tanah, yang dimana lahan redistribusi ini merupakan program TORA (Tanah Objek Reforma Agraria) yang berasal dari kawasan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat,” tutur Septedy.
Lebih lanjut, Septedy juga menerangkan bahwa Sidang GTRA ini adalah untuk ditetapkannya subjek dan objek redistribusi tanah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang nanti akan ditindaklanjuti dengan pemberian hak atas tanah,
“Kita berharap kedepan GTRA ini akan terus dipercepat prosesnya sehingga subjek GTRA ini bisa memiliki hak atas tanahnya,” terangnya.
Sidang ini dihadiri oleh unsur forkopimda, para organisasi perangkat daerah, instansi terkait serta tamu undangan lainnya. (Hmskmf/Lsn)