Sekda Kapuas Pimpin Rakor Penataan dan Relokasi Pedagang Pasar Jalan Sudirman

PIMPIN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin rapat koordinasi penataan bangunan dan relokasi pedagang pasar yang berada di kawasan Jalan Jenderal Sudirman dan Jalan Kartini, Kuala Kapuas, bertempat di Ruang Rapat DPPKUKM Kab. Kapuas, Senin (09/02/2026). (Media Dayak/ hmskmf)

Kuala Kapuas , Media Dayak

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Usis I. Sangkai, memimpin rapat koordinasi penataan bangunan dan  relokasi  pedagang pasar yang  berada  di kawasan Jalan  Jenderal Sudirman dan Jalan Kartini, Kuala Kapuas, bertempat  di Ruang  Rapat DPPKUKM Kab. Kapuas, Senin (09/02/2026).

Rapat  koordinasi tersebut  melibatkan perangkat daerah  terkait, dengan leading sector  Dinas  Perdagangan, Perindustrian,  Koperasi,   dan   UKM  (Disperindagkop) Kabupaten  Kapuas.  Dalam   keterangannya,  Sekda menjelaskan bahwa penataan dilakukan secara bertahap guna mendukung penataan kawasan kota  dan optimalisasi fungsi pasar.

“Pada  tahap  pertama,  pemerintah daerah  akan  merelokasi sebanyak 13 ruko atau  13 pintu yang  berada  di

Jenderal  Sudirman untuk  dipindahkan ke  Pasar Bukit  Ngelangkang. Relokasi ini  dilakukan karena

bangunan tersebut sudah terdata dan siap  untuk dipindahkan,” jelas  Sekda.                                                                                                                       

Ia menambahkan, rencana relokasi tahap  pertama tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama para pedagang melalui rapat khusus yang  dijadwalkan pada  18 Januari 2026, guna mencapai kesepakatan bersama terkait mekanisme pemindahan.

Terkait pola penempatan ruko di lokasi  baru, Sekda Kapuas menyampaikan bahwa pemerintah daerah  masih membuka opsi,  apakah melalui sistem penunjukan langsung sesuai jumlah  ruko atau  melalui mekanisme pencabutan nomor agar lebih transparan dan adil bagi  para pedagang.

 

Sementara itu, untuk tahap  kedua,  hasil  pendataan menunjukkan terdapat  98 ruko yang  belum  ditempati di Pasar Bukit Ngelangkang. Dari jumlah  tersebut,  sebanyak 28 ruko dapat  ditawarkan kepada pedagang lain yang  ingin lebih cepat pindah  secara sukarela.

 

“Bagi  pedagang yang  ingin  segera direlokasi,  pemerintah daerah  telah menyiapkan pilihan  ruko yang  masih kosong. Mereka dapat  memilih sesuai ketersediaan, dengan ketentuan harga sewa  yang  disesuaikan dengan standar yang  berlaku,” ungkapnya.

Sekda Kapuas berharap  para pedagang dapat  mendukung proses  penataan ini demi kepentingan bersama. Ia juga   meminta pedagang  yang   masuk dalam  tahap   pertama  relokasi   agar   segera bersiap,   sementara pedagang lainnya diharapkan bersabar menunggu proses lanjutan.

“Harapan  kami,  relokasi  13 ruko ini dapat  segera dilaksanakan. Bagi  pedagang yang  belum  masuk tahap relokasi,  kami  minta  bersabar karena  pemerintah daerah  sudah menyiapkan blok-blok pasar untuk penataan selanjutnya,” pungkas Sekda. (hmskmf/Lsn)