Sejumlah Rumdin Pemkab Dikosongkan

Sejumlah Rumdin yang terletak di Pasar dekat pelabuhan Jalan Tjilik Riwut Kelurahan Kasongan Lama Kecamatan Katingan Hilir, milik Pemkab Katingan yang sudah dikosongkan oleh Dinas PKAD Kabupaten Katingan beberapa waktu lalu.(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Sejumlah rumah dinas (rumdin) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan berhasil dikosongkan oleh Pemkab Katingan melalui Dinas Pengelolaan dan Aset Daerah (BKAD) setempat.
Kepala Dinas BKAD Kabupaten Katingan, Eka Surya Dilaga melalui Agung salah seorang staf di bagian aset daerah setempat saat dihubungi, Senin siang (24/7/2022) , kepada sejumlah awak media membenarkan hal tersebut. “Beberapa waktu lalu kami sudah mengosongkan beberapa buah rumdin yang sebelumnya dipakai oleh sejumlah PNS di beberapa OPD lingkup Pemkab Katingan,” kata Agung, seraya menyebutkan, saat melakukan pengosongan rumdin tersebut didampingi oleh fihak Kejaksaan Negeri Katingan.
Fihaknya menurut Agung mengosongkan rumdin tersebut, menang sudah waktunya untuk ditarik kembali ke Pemkab. Karena, yang bersangkutan atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mendiami rumdin tersebut sudah tidak punyak hak lagi untuk menempatinya. “Pasalnya, mereka sudah lama purna tugas di lingkungan Pemkab Katingan,” terangnya.
Setelah dilakukan pengosongan, tugas selanjutnya menurutnya, diserahkan ke Sekretariat Daerah (Setda). “Sedangkan rumdin yang sudah berhasil dikosongkan sampai hari ini berjumlah sekitar tujuh unit,” sebutnya.
Terkait hal tersebut, fihaknya menurutnya, setelah mengosongkan dan menariknya, selanjutnya langsung diserahkan ke Setda. Sedangkan proses selanjuthya, apakah mau ditempati oleh PNS ataukah disewakan kepada fihak ketiga, itu semua bukan wewenang Dinas PKAD. Tapi, weweanang di Sekretariat Daerah (Setda).
Menjawab pertanyaan awak media, setelah tujuh unit ini, fihaknya akan melanjutkan lagi pengosongan sejumlah rumdin. Terutama rumdin yang sudah tidak digunakan lagi oleh PNS dan yang telah disewakan kepada fihak ketiga oleh PNS yang menempati sebelumnya.
Sekedar diketahui, rumdin -rumdin tersebut sebenarnya sudah tidak dihuni lagi oleh PNS yang bersangkutan. Yaitu sejak mereka dinyatakan purna tugas (pensiun). Setelah mereka purna tugas mereka ada yang masih bertahan di rumdin tersebut, ada pula meninggalkannya bagi yang sudah memiliki rumah pribadi.
Saat dilakukan pengosongan, baik fihak ketiga atau penyewa maupun PNS yang sudah purna tugas tersebut, legowo saja. “Mereka selain menyadari bahwa rumah tersebut milik Pemkab setempat, jauh sebelumya juga sudah dilakukan musyawarah dan mufakat,” pungkasnya. (Kas/Lsn)