Sejumlah Polsek Sosialisasikan Saber Pungli ke Masyarakat

Kasongan, Media Dayak
Sejumlah Polsek gencar Sosialisasikan Saber pungutan liar (pungli) kepada masyarakat, di wilayah hukumnya masing-masing. Salah satunya, Polsek Katingan Tengah yang saat ini lagi gencar-gencarnya menggelar Sosialisasi Saber Pungli ke Warganya bertempat di desa Samba Katung kecamatan Katingan Tengah, Sabtu (31/10)/2020) lalu.
Menurut Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kapolsek Katingan Tengah, Ipda Bakhrul Ilmi, kegiatan tersebut sebagai bentuk pencegahan, pemberantasan pungutan liar (pungli) yang di atur dalam Perpres No. 87 Tahun 2016 dan memberikan himbauan tentang pelayanan publik dalam UU No 25 Tahun 2009.
Sedangkan harapannya, menurutnya, agar terwujudnya pelayanan publik pada kementrian/lembaga dan pemerintahan daerah yang terbebas dari pungutan liar, meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui transparansi serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan terbebas dari pungli.
Kesimpulannya kegiatan tersebut, lanjutnya, bertujuan agar masyarakat merasa nyaman dengan tidak adanya pungli dimaksud. “Disamping itu, masyarakat awam pun lebih mengerti tentang pungli, dengan harapan tercapainya pelayanan yang baik kepada masyarakat,” jelas mantan Kapolsek Katingan Kuala ini.
Di tempat terpisah, Kapolsek Katingan Kuala Iptu I Made Suta, sebelumnya juga menggelar sosialisasi saber Pungli, dengan tujuan memberikan pemahaman kepada seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama memerangi praktek pungli. “Karena, pungli tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan pelayanan publik,” terang Suta.
Dengan gencarnya sosialisasi saber Pungli yang gelarnya, dirinya berharap dapat mencegah tindakan yang merugikan masyarakat dari pihak yang tidak bertanggung jawab dengan mengambil pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain mensosialisasikan saber pungli, mantan Kapolsek Katingan Hilir ini juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar memahami tugas dan tanggung jawabnya membantu upaya Satgas Saber Pungli dalam mencegah terjadinya pungutan liar dan memberitahukan sanksi hukum berupa tindakan hukum yg tegas bagi siapa saja yang menyalahgunakan wewenang. (Kas/Lsn)