Sejak Dilahirkan Anak Wajib Dapat Akta  Gratis

Kuala Kurun,Media Dayak

        Sepantasnya seorang anak mendapatkan akta kelahiran gratis semenjak dia dilahirkan. Akta kelahiran anak merupakan hak dasar yang melekat pada setiap anak dan wajib diberikan oleh negara.

Hal ini disampaikan Asisten II Sekda Gunung Mas (Gumas) Yohanes Tuah membacakan teks sambutan tertulis Bupati, Arton S Dohong kala membuka Sosialisasi Kebijakan Percepatan Kepemilikan Akta Kelahiran Sebagai Upaya Percepatan Kabupaten Layak Anak di aula hotel Zefanya, Kamis (16/5).

Sebagai upaya mendorong peningkatan cakupan kepemilikan Akta kelahiran,kata Yohanes,pemerintah telah membuat kebijakan terkait pembebasan retribusi akta kelahiran, sebagimana telah diatur di pasal 79 A UU nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan yang berbunyi “Pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya”.

Pemkab Gumas,jelas Yohanes telah membuat nota kesepahaman dengan RT, RW, Kepala Desa dan Lurah dalam mempercepat Pelayanan Administrasi Peristiwa Kependudukan atau dikenal dengan istilah LAMPIT (Lahir, Mati, Pindah dan Datang) di daerah otonom Gumas.

“Jadi peran dari ketua RT,ketua RW,Kepala Desa dan Lurah sangat membantu percepatan proses kepemilikan Akta,antara lain Akta kelahiran,Akta kematian,Akta perkawinan,Akta perceraian dan Akta pengangkatan anak,” kata mantan Kadis Perikanan dan Peternakan itu.

Ia menerangkan pasal 26 ayat 1(satu) UU nomor 35 tahun 24 tentang perlindungan terhadap anak,yang menyatakan bahwa orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk mengasuh,memelihara, mendidik dan melindungi anak. Menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat dan minatnya.

“Mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak dan memberikan pendidikan karakter dan penanaman nilai budi pekerti kepada anak. Orang tua harus memenuhi hak hak yang dimiliki oleh anak agar anak tersebut bisa berkembang sesuai dengan umur,” ujarnya.

Yohanes tegaskan,setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman dan mempunyai hak hak dan juga harus mendapatkan perlindungan.

Kegiatan dihadiri beberapa pimpina OPD, sejumlah pejabat eselon III dan IV dan undangan lainnya. (Nov)