Sebelum Raperda Penyertaan Modal Dibahas, Harus Dilakukan Uji Publik

Rudi Hartono

Kasongan, Media Dayak

Kendati 9 draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang telah diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan telah disetujui oleh masing-masing fraksi untuk dibahas sesuai dengan mekanisme yang ada, namun dari 9 draf tersebut, ada beberapa buah draf Raperda yang harus dilakukan uji publik. ”Salah satunya adalah draf Raperda tentang penyertaan modal Bank Kalteng cabang Kasongan,” kata ketua komisi II yang membidangi Ekonomi dan Keuangan  di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan Rudi Hartono kepada sejumlah media usai megikuti rapat paripurna Pemandangan Umum Fraksi, Selasa (25/2) kemaren, di ruang rapat paripurna DPRD setempat.

            Selain uji publik, DPRD Kabupaten Katingan menurutnya tidak menutup kemungkinan akan melakukan studi banding ke Kabupaten/Kota lain yang sekiranya pernah membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang penyertaan modal dengan masa waktu sekitar 10 tahun. “Dan di dalam pembahasan nantinya akan kita lihat pula aturan-aturan lainnya,” terang legislator Partai Golongan Karya (Golkar) ini.

            Memang kalau kita melihat jabatan anggota DPRD Kabuaten Katingan yang ada saat ini menurutnya hanya 5 tahun saja, sedangkan draf Raperda penyertaan modal Bank Kalteng yang akan dibahas kemungkinan akan berlaku sekitar 10 tahun. “Kalau kita fikir melebihi dari jabatan anggota dewan dan sekaligus jabatan Bupati. Tapi, yang jelas kita lihat di pembahasan nanti,” ujar Rudi.

            Khusus untuk draf Raperda penyertaan modal ini, Rudi beranggapan tidak bisa diungkapkan saat ini, apakah menerima atau tidak keinginan tersebut. Pasalnya sampai saat ini hanya berupa pengajuan draf Raperda saja, sedangkan pembahasannya masih belum dimulai.

            Selanjutnya, ditanya asal muasal draf Raperda tentang penyertaan modal dimaksud, awalnya menurut Rudi, atas dasar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Bank Kalteng yang dilaksanakan di kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. “Permintaannya sekitar Rp 7,4 miliar/tahun atau sekitar Rp 74 miliar/10 tahun,” sebut anggota dewan tiga priode ini. (Kas/Lsn)