Satu Hari Kurir dan Bandar Sabu Diamankan Satnarkoba

BUDAK SABU-Dua budak sabu JS alias Jami dan HI alias Heri diamankan bersama barang bukti (barbuk) sabu di Mapolres setempat, Kamis (9/7/2020).(Media Dayak/Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Dalam satu hari jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) mengamankan dua budak sabu. Satu orang kurir (pengedar) dan satunya lagi dan bandar sabu di wilayah Barito Utara.
Kali ini petugas berhasil mengamankan JS alias Jami (45) warga Jalan Sengaji Hilir Muara Teweh dan HI alias Hari (36) warga Jalan Kelapa Sawit 2. Dimana keduannya merupakan kurir dan bandar sabu.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan, kejadian berawal saat petugas berhasil mengamankan JS alias Jami di rumahnya di Jalan Sengaji Hilir, pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 13.30 WIB, dengan barang bukti sabu seberat 1,42 gram bruto.
Kemudian dari hasil pengembangan terhadap pelaku JS alias Jami, petugas akhirnya berhasil meringkus HI alias Hari (36), pelaku yang diduga sebagai sumber barang haram tersebut, pada Kamis (9/7/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
“Dari hasil penggeledahan terhadap badan dan rumah terlapor yang di huni oleh pelaku HI alias Hari, kita berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 12,27 gram bruto. Sedangkan dari pelaku JS alias Jami juga diamankan dua paket sabu dengan berat 1,42 gram,” ujar Slameto, Jumat (10/7/2020) pagi.
Selanjutnya terlapor beserta barang bukti (Barbuk) dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. “Terhadap pelaku JS alias Jami dalam hal ini disangkakan pasal 114 ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, HI alias Hari dalam hal ini pasal yang di sangkakan 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.(lna/Lsn)