Satresnarkoba Polres Seruyan Ringkus Dua Pengedar Sabu di Pembuang Hulu I

Hanau, Media Dayak 

Anggota Satresnarkoba Polres Seruyan berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu di Desa Pembuang Hulu I, Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Jumat (11/7/2025). Dua pelaku berinisial R (41) dan E (36) ditangkap di dua lokasi berbeda yang berdekatan pada Jumat malam sekitar pukul 19.00 WIB.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas melakukan penggerebekan di rumah yang ditempati oleh R. Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga, ditemukan 3 paket sabu dengan berat bruto 45,98 gram, timbangan digital, plastik klip, serta uang tunai Rp 2,9 juta.

Tidak jauh dari lokasi pertama, petugas juga mengamankan E di sebuah pondok samping rumah R. Dari tangan E ditemukan 2 paket sabu dengan berat bruto 4,73 gram, timbangan digital, alat isap, handphone, uang tunai Rp 990 ribu, dan satu unit sepeda motor.

Kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolres Seruyan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) dan/atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(Hms/ Lsn)