Satresnarkoba Polres Seruyan Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Shabu

 
Kuala Pembuang Media Dayak
Kepolisian Resor Seruyan Polda Kalteng gelar pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 57,84 gram yang bertempat di Mapolres Seruyan. Jum’at, (13/04/2022).
Wakapolres Seruyan KOMPOL YOSEP THOMAS TORTET, S.Hut, S.I.K., , didampingi KBO Satresnarkoba Polres Seruyan IPDA DWI PRIYONO, S.H., mengatakan, kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan implementasi dari Pasal 91 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Barang Sitaan Narkotika dan Prekursor Narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.
 
“Agar barang-barang bukti Narkotika ini tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan dalam menangani perkara,” ucap Wakapolres Seruyan.
 
Lebih lanjut, Wakapolres Seruyan mengungkapkan, jajaran Sat Res Narkoba Polres Seruyan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika yang mana dari hasil penindakan tersebut telah berhasil mengamankan tiga orang tersangka.
 
“Mari kita semua bersama-sama menyelamatkan keluarga kita dan masyarakat serta Bangsa kita dari Bahaya Narkotika, tidak akan ada kenikmatan yang didapat dengan barang haram tersebut, yang terjadi hanyalah kesengsaraan serta penyesalan seumur hidup,” pungkas Wakapolres Seruyan KOMPOL YOSEP THOMAS TORTET, S.Hut, S.I.K. (Hms/Lsn)
image_print
Print Friendly, PDF & Email

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *