Satresnarkoba Polres Gumas Ringkus Pasutri Pengedar Sabu

Pasutri pengedar barang haram sabu, R (kiri) dan KD (kanan) yang di bekuk Satresnarkoba Polres Gumas.(Media Dayak/Doc Polres)
Kuala Kurun, Media Dayak
Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polres Gunung Mas (Gumas) kembali membekuk budak barang haram Narkotika jenis sabu.
“Kami berhasil meringkus pasangan suami isteri (Pasutri) penjual Narkotika jenis sabu. Penangkapan terhadap R (22/Isteri) asal Tewah, dan KD (38/Suami) asal Kurun oleh anggota Satresnarkoba Polres Gunung Mas dilakukan Jumat (15/1) sekitar pukul 14.00 WIB, di jalan lintas Kuala Kurun Sei Hanyo,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Rudi Asriman,SIK melalui Kasat Narkoba Polres Gumas Ipda Budi Utomo, SH, Sabtu (16/1).
Budi menerangkan penangkapan terhadap R dan KD berbekal informasi dari masyarakat kalau di jalan lintas Kuala Kurun Sei Hanyo kerap terjadi transaksi jual beli Narkoba jenis sabu.
Anggota Satresnarkoba melakukan Penyelidikan di lokasi, dan anggota mencurigai, selanjutnya mengamankan 1(satu) orang laki -laki dan 1(satu) orang perempuan yang pada saat itu sedang menunggu dipinggir jalan.
“Pada saat anggota menanyakan nama terlapor, dia mengaku berinisial KD. Kemudian anggota memanggil saksi umum setempat untuk melakukan penggeledahan terhadap terlapor. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan serta pakaian terlapor, dan di temukan 1(satu) paket plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga Narkotika jenis sabu,” beber Budi.
Terlapor mengakui barang itu miliknya. Selanjutnya terlapor bersama barang bukti diamankan ke Satresnarkoba Polres Gumas untuk proses sidik lebih lanjut.
“Barang bukti yang kita amankan berupa 1 (satu) plastik klip yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2, 52 gram. 1(satu) buah plastik klip pembungkus sabu. 1(satu) buah Handphone merk VIVO Q 1938 warna hitam beserta sim card. 1(satu) buah Handphone merk OPPO CPH 2083 warna biru beserta sim card, dan uang tunai sebesar Rp 1 juta,” tutur Budi.
Pasal yang disangkakan kepada R dan KD, yakni pasal 114 ayat (1) jounto 112 ayat (1) jounto 132 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Nov/Aw)