Satresnarkoba Polres Gumas Bekuk Dua Pengedar Sabu


Pengedar sabu J dan H dibekuk satresnarkoba Polres Gumas Senin (16/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB. (Media Dayak/Doc Polres)
Kuala Kurun, Media Dayak
Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) kembali ‘unjuk gigi’ terhadap mereka yang menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Budak sabu J (48) dan H (47) berhasil dibekuk pada Senin (16/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Penangkapan terhadap mereka didasari informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi narkotika di rumah saudara H di wilayah Kecamatan Kurun,” kata Kapolres Gumas AKBP Irwansyah melalui Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo,SH, Rabu (18/8/2021).
Kemudian, lanjut dia, anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan serta mencurigai dua orang yang berada di dalam rumah. Setelah di tanyakan keduanya bernama H dan J.
Dihadapan saksi dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan dan di temukan sembilan paket klip yang berisi serbuk kristal di duga narkotika gologan I bukan tanaman jenis shabu dengan berat kotor 3,08 gram.
“Barang bukti lainnya yang diamankan, yakni tiga buah plastik klip pembungkus shabu, satu lembar tisu warna putih pembungkus shabu, satu buah bekas stabilo warna biru hitam tempat menyimpan shabu, satu buah HP Merek Vivo warna merah beserta sim cardnya, satu buah HP Merek VIVO warna hitam merah beserta sim cardnya, satu buah bong alat hisap shabu, satu buah korek mancis warna hijau, dan uang tunai sebesar Rp. 300.000,” tutur Budi.
Kedua budak shabu beserta barbuk selanjutnya diamankan ke satresnarkoba Polres Gumas untuk proses sidik lebih lanjut.
“Ini merupakan komitmen Polres Gunung Mas untuk menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku siapapun yang menjadi pengedar shabu di daerah ini,” tegasnya menutup. (Hms/Nov/Lsn)