Satresnarkoba Polres Barut Amankan Pemilik 11,48 Gram Sabu

DIAMANKAN BERSAMA BARBUK-Jam (30) pemilik barang yang diduga sabu seberat 11,48 gram (bruto) diamankan petugas Satresnarkoba Polres Barito Utara bersama barang bukti (Barbuk).(Media Dayak/Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Satresnarkoba Polres Barito Utara (Barut) kembali amankan Jam (30) pemilik barang yang diduga nakotika jenis sabu seberat 11,48 gram (bruto), Senin (1/6) malam. Jam ini diamankan pada hari Senin 1 Juni 2020 sekitar pukul 23.30 WIB, di rumah Jalan Srikaya Rt 01 Kelurahan Lanjas Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma SIK melalui Kasat Narkoba AKP Slameto mengatakan penangkapan pelaku ini, sebelumnya petugas mendapatkan informasi bahwa pelaku sering menjaul narkoba jenis sabu dan sering pesta narkoba di rumahnya.
“Mendapat informasi tersebut kemudian petugas melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap badan dan rumah pelaku. Dan di dalam kamar pelaku di temukan 1 (satu) buah dompet kecil warna cream yang di dalamnya berisikan 5 (lima) buah plastik klip kecil yang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat melebihi 5 (lima) gram,” kata Kasat Narkoba, Selasa (2/6) pagi melalui pesan WhatsApp (WA).
Barang bukti yang diamankan 5 (lima) buah paket plastik klip berisikan sabu berat, (11,48) gram bruto, 1 (satu) buah timbangan warna hitam, 1 (satu) HP merk Oppo A5 warna merah, 1 (satu) buah sendok takar, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah bong serta 1 (satu) buah plastik klip kosong, 1 (satu) buah mancis warna hijau, serta 1 (satu) buah dompet warna cream.
Selanjutnya kata Kasat Narkoba pelaku bersama barang bukti (Barbuk) di bawa ke Mapolres Barito Utara untuk proses lebih lanjut. “Untuk pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan dengan hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.(lna/Lsn)