Satreskrim Polres Barut Amankan Wanita Pelaku Penipuan

PELAKU PENIPUAN- KL (21) diamankan di mapolres Barito Utara di duga melakukan penipuan terhadap dua orang korbannya.(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) mengamankan seorang wanita berinisial KL (21) yang merupakan pelaku penipuan dengan korban atas nama Supianor dan Filipus Ferio Fernando.  

                Kapolres barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim Polres barito Utara AKP Kristianto Situmeang membenarkan telah mengamankan seorang wanita inisial KL (21) pelaku penipuan.

                “KL ini melakukan penipuan terhadap dua orang korbannya. Peristiwa terjadi pada 24 Maret 2020 sekitar pukul 15.00 WIB dan 25 Maret 2020 sekitar sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Bhayangkara Gang Kinibalu, Kelurahan Melayu,” kata Kasat Reskrim, Selasa (14/4).

Kronologis kejadian kata kasat Reskrim pada Selasa 24 Maret 2020 sekitar pukul 14.15 WIB , korban Supianor menerima mesengger FB dari akun yang bernama Wulandary Kendy yang mengajak berkenalan dan meminta tolong agar diantar ke RSUD Muara Teweh.

Dan korban Supianor mengiyakan kemudian berdasarkan pesan mesengger langsung menjemput teman kenalanya ke Jalan Bhayangkara GG Kinibalu, setibanya di Jalan Bhayangkara korban Supianor bertemu dengan seorang perempuan yang nama akun FB Wulandary Kendy.

“Kemudian Wulandary Kendy meminjam handphone korban untuk menghubungi orang kemudian sambil berjalan, setelah satu jam berlalu perempuan Wulandary Kendy tidak kembali lagi. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 3,8 juta,” kata Kristianto.

                Kemudian pada Rabu 25 Maret 2020 sekitar pukul 18.00 WIB, korban Filipus Ferio Pernando menerima chat whatsapp dari Wulan yang menawarkan handphone Oppo setelah bertemu di Jalan Bhayangkara GG Kinibalu, Wulan meminjam handphone merk Redmi warna biru dan menyuruh korban menunggu dipinggir jalan dan tidak kembali lagi. “Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp1.350.000,-,” katanya.

Dikatakan Kasat Reskrim, penangkapan pelaku penipuan pada pada Jumat 10 April 2020 sekitar 00.15 WIB. Berdasarkan informasi dari informan bahwa pelaku KL (21) berada di barak Jalan Bandara Lama, Kelurahan Lanjas, kemudian Unit Buser Sat Reskrim Polres Barito Utara mengamankan pelaku dan langsung digelendang ke Polres Barito Utara guna penyidikan lebih lanjut.

                Bersama pelaku diamankan barang bukti 1 (satu) unit handphone Vivo Y15 warna hitam merah dan 1 (satu) unit handphone redmi warna biru. “Pelaku disangkakan pasal Pasal 378 KUHP,” kata Kasat Reskrim.(lna/Lsn)