Satreskrim Polres Barut Amankan Pelaku Asusila Terhadap  Anak Bawah Umur

UNIT PPA-SA alias Man (23) saat menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Barito Utara, Kamis (27/5/2021).(Media Dayak/Polres Barut)

Muara Teweh, Media Dayak

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut), berhasil mengamankan SA (23) alias MAN warga  Kecamatan Teweh Baru, karena diduga kuat telah melakukan tindak pidana asusila,  (persetubuhan) kepada seorang anak dibawah umum inisial B (12).

                Kapolres Barito Utara AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan mengatakan pihaknya sudah mengamankan pelaku berinisial SA alias MAN, pelaku tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur, pada Kamis (20/5/2021) lalu.

                 “Pelaku SA ditangkap setelah mendapat laporan orang tua korban. Dan pelaku telah kami amankan karena perbuatannya melakukan persetuhan terhadap seorang anak dibawah umur. Dimana peristiwanya terjadi pada hari Sabtu 4 Juli 2020 lalu,” jelas Kasat Reskrim AKP Muhammad Tommy Palayukan, Kamis (27/5/2021).

                Lebih lanjut Tommy, tersangka ditangkap Kamis tanggal 20 Mei 2021 sekitar jam 12.30 WIB, selanjutnya terhadap tersangka dilakukan pemeriksaan,dan didapatkan bukti permulaan yang cukup.

                ”Tersangka diduga keras telah melakukan tindak pidana perlindungan anak (melakukan persetubuhan atau cabul terhadap anak di bawah umur). Selanjutnya dilakukan proses penyidikan terhadap tersangka, pada saat dilakukan penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan,” kata dia.

                       ”Kepada tersangka SA alias MAN dikenakan pasal 81 Jo 76D UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti UU RI No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No,or 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” kata AKP Muhammad Tommy Palayukan.(lna/Lsn)