Satreskrim Polres Barito Utara Ungkap Dalang Pencurian di Lanjas, Dua Pelaku Utama Diamankan

DUA PELAKU PENCURIAN-Dua pelaku pencurian, yakni SN (40) dan IR (29), pada Selasa (31/03) pukul 21.40 WIB di Jalan Langsat, Gang Nusa Indah, Kelurahan Lanjas, diamakan di Mapolres Barito Utara.(Media Dayak:Dok Polres Barito Utara)
Muara Teweh, Media Dayak
Upaya tegas dan respons cepat kembali ditunjukkan Polres Barito Utara dalam memberantas tindak kriminal di wilayah hukumnya. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan wujud komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Polres Barito Utara akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan, khususnya tindak pidana pencurian yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” ujar Iptu Novendra di Muara Teweh, Sabtu (4/4).
Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh seorang warga berinisial RM (35), yang terjadi pada Sabtu (14/03/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di depan rumah korban di Jalan Bateng Nyalan, Kelurahan Lanjas. Kejadian bermula saat saksi SPR (46) menghubungi korban untuk menanyakan keberadaan tandon air miliknya.
Setelah dicek ke lokasi, korban mendapati dua unit tandon air berkapasitas 1.200 liter telah hilang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp3.000.000 dan segera melaporkannya ke Polres Barito Utara.
Berdasarkan laporan itu, jajaran Satreskrim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pelaku, yakni SN (40) dan IR (29), pada Selasa (31/03) pukul 21.40 WIB di Jalan Langsat, Gang Nusa Indah, Kelurahan Lanjas.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri dua unit tandon air dengan menggunakan mobil Mitsubishi L300 warna hitam. Selain itu, mereka juga mengaku terlibat dalam aksi pencurian di lokasi lain di Jalan Langsat dengan modus masuk melalui pintu belakang rumah yang ditinggal pemiliknya.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Mitsubishi L300 warna hitam, dua unit tandon air, satu unit laptop, dua unit kipas angin, dan satu unit magic com.
Lebih lanjut, hasil tes urine terhadap kedua pelaku menunjukkan positif mengandung metamfetamin atau sabu-sabu.
Dengan keberhasilan ini, Polres Barito Utara kembali menegaskan komitmennya sebagai garda terdepan dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat di wilayah Kabupaten Barito Utara.(Lna/Aw)