Satreskrim Polres Barito Utara Amankan Pelaku Curas di Camp Kandau PT AGU

PELAKU CURAS DIAMANKAN-Pelaku curas Romelan alias Bagas (42) saat diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Polres Ponorogo, Provinsi Jawa Timur, Jumat (28/10).(Media Dayak:Polres Barito Utara)

Muara Teweh, Media dayak

Satreskrim Polres Barito Utara (Barut) mengamankan sorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi pada Rabu tanggal 7 September 2022 sekitar pukul 20.30 WIB di pertengahan jalan antara Camp Kandau PT AGU dan Desa Hajak, Kecamatan Teweh Baru.

Pelaku curas merupakan teman korban sendiri Romelan alias Bagas (42). Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Barito Utara di Ponorogo Jawa Timur pada Jumat (28/10) dan langsung dibawa ke Kabupaten Barito Utara.

Saat melakukan aksinya, pelaku membawa kabur uang sebanyak Rp30 juta. Selain merampok korban pelaku juga melukai korban bernama Muchlisin (40) dengan sebilah pisau di tempat kejadian perkara. Korban merupakan warga Desa Walur, RT 001, Kecamatan Gunung Timang.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Mulyadnyana saat menggelar press rilis di halaman Mapolres Barito Utara, Senin (31/10) siang mengatakan pelaku diamankan bermula dari pemeriksaan beberapa orang saksi-saksi.

“Saksi lain mengaku hahwa sebelum kejadian, pelaku sempat menanyakan apakah korban sudah pulang dan melintas di jalan Kandau. Dari keterangan ini lalu bersangkutan dilakukan pemanggilan tapi tidak pernah datang,” kata AKBP Gede Pasek Mulyadnyana saat memberi keterangan press rilis didampingi Waka Polres Kompol Roni Wijaya dan Kasat Reskrim AKP Wahyu Setia Budiarjo.

Dikatakan Kapolres Gede Pasek, saat dilakukan pemanggilan resmi hingga dua kali pemanggilan, pelaku bukannya datang malah, kabur dan lari ke kampungnya di Kabupaten Ponorogo, Provinsi Jawa Timur.

“Tak mau buruan lepas anggota buser diberangkatkan ke Kabupaten Ponorogo, yang sebelumnya sudah berkordinasi dengan unit Resmob Ponorogo. Setelah diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya,” kata Kapolres AKBP Gede Pasek Muliadyana.

Atas perbuatannya pelaku Romelan alias Bagas (42) diancam pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.

Sementara pelaku, Romelan alias Bagas saat diwawancarai wartawan media mengaku, jika korban yang dibacok dan diambil uangnya, merupakan temannya sendiri. Dirinya nekad melakukan tindak kriminal karena banyak dililit hutang.

“Saya khilaf padahal itu teman saya sendiri. Karena banyak hutang dan tidak bisa bayar. Makanya nekat mencuri uang teman. Gaji saya tidak cukup hanya buruh angkut sawit,” katanya saat diperiksa di Mapolres Barito Utara, Senin (31/10) siang.

Romelan alias Bagas juga mengakui jika uang yang dibawanya kabur sudah dipakai untuk membeli sepeda motor Satria F seharga Rp11 juta dan membeli kalung seharga Rp3,7 juta. “Ada tersisa masih Rp5 juta tapi sudah disita polisi,” kata dia dengan wajah penuh penyesalan.(lna/Aw)