Satpol PP Tertibkan Baliho Dan Reklame

Kanit penegakan Perda di Satpol PP Kab Katingan saat menertibkan sejumlah baliho, reklame dan spanduk di jalan Soekarno Hatta-Kasongan, Selasa (14/07/2020).(Media Dayak/Ist)
Kasongan, Media Dayak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Katingan menertibkan baliho, spanduk, Bennet dan reklame yang terpasang di beberapa bahu jalan di Kasongan kecamatan Katingan Hilir.
“Penertiban ini kusus yang tidak mengantongi izin dari dinas terkait,” kata Kasat Pol PP setempat Pimanto melalui Kabid Penegakan Perda Kabupaten Katingan, Budiman Gaol, Selasa (14/07/2020), di jl Soekarno Hatta-Kasongan.
Bukan yang tanpa mengantongi izin saja, tapi menurutnya juga yang sudah mati masa berlakunya (kadaluarsa). Bahkan, meskipun mengantongi izin, tapi penempatannya tidak sesuai rekomendasi juga tetap dibersihkan. “Misalnya, digantung di tiang PLN atau di tiang telpon dan di pohon, tetap dibersihkan,” tegasnya.
Budiman Gaol berharap kepada pelaku usaha yang ingin memasang spanduk, banner, baliho dan reklame agar mengurus rekomendasi ke dinas terkait terlebih dahulu. “Kemudian, membayar pajaknya ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Katingan,” harapnya.
Terkait dengan penertiban dimaksud, Gaol menyatakan, tidak hanya di sekitar Kasongan saja. Tapi juga akan berlanjut hingga ke Kereng Pangi desa Hampalit dan ke semua wilayah kecamatan se-Kabupaten Katingan.
“Hal ini kita lakukan, selain memberikan kesadaran kepada para pelaku usaha yang ingin memasang baliho atau sejenisnya agar selalu taat terhadap Perda, juga untuk meningkatkan PAD Kabupaten Katingan,” jelas alumni Mahasiswa UMP ini. (Kas/aw)