Suasana Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (2/4/2026) (Media Dayak/Ist)
Pangkalan Bun, Media Dayak
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menindak tegas pelaku peredaran minuman keras (miras) ilegal melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar di Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Kamis (2/4/2026).
Dalam persidangan tersebut, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp10.000.000 kepada pelaku. Apabila denda tidak dibayarkan, pelaku harus menjalani hukuman kurungan selama 10 hari. Atas putusan itu, pelaku akhirnya memilih membayar denda yang telah ditetapkan pengadilan.
Kepala Satpol PP Kobar, Syahruni, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menekan peredaran miras ilegal yang dinilai meresahkan masyarakat.
“Penegakan hukum ini kami lakukan agar memberikan efek jera kepada pelaku. Peredaran miras ilegal tidak akan kami biarkan karena berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat,” tegas Syahruni.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi minuman keras yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan peraturan daerah.
“Satpol PP akan terus melakukan pengawasan dan penindakan tegas terhadap setiap pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melanggar akan diproses sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Menurutnya, keberhasilan penertiban miras ilegal juga membutuhkan dukungan dari masyarakat. Oleh karena itu, warga diminta aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas penjualan atau peredaran miras ilegal di lingkungan sekitar.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Jika ada informasi terkait peredaran miras ilegal, segera laporkan agar dapat kami tindaklanjuti,” tambahnya.
Melalui langkah penegakan hukum tersebut, pemerintah daerah berharap dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi peraturan daerah demi terciptanya situasi yang aman, tertib, dan kondusif di Kabupaten Kotawaringin Barat. (MMC Kobar/Rd/Lsn/Aw)











