Satpol PP Barito Timur dan TNI Sosialisasi Syarat Mudik ke Pengguna Jalan

MENSOSIALISASIKAN – Personel Satpol PP dan TNI saat mensosialisasikan syarat mudik lebaran kepada pengguna jalan yang melintas di depan Kantor Bupati Barito Timur, Kamis (31/03/2022) kemarin. (Media Dayak/TL/RHF)

Tamiang Layang, Media Dayak

Satpol PP Kabupaten Barito Timur (Bartim) bersama anggota TNI mulai mensosialisasikan syarat mudik lebaran bagi pengguna jalan yang masuk wilayah Barito Timur di Tamiang Layang, Kamis (31/03) kemarin.

Pantauan media ini, pada pukul 22.35 WIB tampak petugas mencegat setiap mobil yang melintas dari arah selatan di depan Kantor Bupati Barito Timur untuk menyampaikan syarat vaksinasi dan tes VOVID-19 bagi pemudik lebaran yang segera diberlakukan oleh pemerintah.

“Malam ini mulai pukul 22.00 WIB hingga dini hari pukul 02.00 kami melakukan sosialisasi rencana perubahan SE (Surat Edaran) Satgas Covid-19 terkait syarat mudik lebaran,”kata Plt Kasatpol PP Barito Timur, Ari Panan P Lelu, saat memimpin langsung sosialisasi tersebut.

Menurutnya, tahun ini pemerintah sudah membolehkan masyarakat melakukan mudik lebaran namun dengan syarat telah menerima vaksin covid-19 dosis lanjutan atau booster.

“Sedangkan yang belum vaksin booster tetap bisa mudik tapi harus menunjukkan bukti negatif COVID-19 dengan hasil tes PCR untuk yang baru vaksin dosis 1 dan hasil tes swab antigen untuk yang baru divaksin hingga dosis 2. Hasil tes PCR berlaku selama 3 hari dan hasil tes swab antigen berlaku hanya 1 hari,”papar Ari Panan.

Kemudian, untuk anak-anak usia dibawah 6 tahun, karena belum menerima vaksin COVID-19 maka mereka berada dalam pengawasan orang tua selama mudik lebaran agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

“Khusus untuk masyarakat yang tidak bisa divaksin karena alasan medis mengidap penyakit tertentu, harus mengantongi surat keterangan dari dokter,”jelas Ari Panan.

Pihaknya akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat mempersiapkan diri sebelum mudik sambil menunggu syarat mudik tersebut dikeluarkan surat edarannya.

“Pada saat syarat mudik diberlakukan resmi melalui SE, maka angkutan umum akan dicegat dan diperiksa satu per satu penumpangnya sedangkan angkutan pribadi akan diperiksa secara cara acak,”tandasnya. (TL/RHF)