Kuala Pembuang, Media Dayak
Pada Rabu (22/10/2025) pagi pukul 09.00 Wib, Satpas Polres Seruyan melaksanakan kegiatan rutin “Polantas Menyapa” dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai mekanisme dan tata cara penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM). Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang benar tentang prosedur pembuatan, perpanjangan, serta syarat-syarat administrasi SIM.
Dalam kegiatan “Polantas Menyapa” kali ini, petugas Satpas menjelaskan pentingnya memiliki SIM sebagai bukti kompetensi dan legalitas pengendara, sekaligus mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan jasa calo serta selalu melalui prosedur resmi yang berlaku.
Kapolres Seruyan yang dijelaskan Kasat Lantas Polres Seruyan AKP Sugeng, S.E., M.M. mengatakan, “Diharapkan kepada masyarakat Kab. Seruyan agar semakin selalu tertib dalam berlalu lintas, sehingga terciptanya kamseltibcarlantas di jalan raya”.(Hms/ Lsn)










