Satnarkoba Katingan Kembali Tangkap Diduga Pengedar Sabu

Narkotika jenis sabu, juga hp dan kain-lainnya yang menjadi Barbuk dari kasus penangkapan pengedar sabu.(Media Dayak/Ist)

Kasongan, Media Dayak

Satresnarkoba Polres Katingan menangkap diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu di desa Samba Danum kecamatan Katingan Tengah Kabupaten Katingan. Dari penangkapan pada Rabu (10/2) sekitar pukul 22.00 WIB tersebut, diperoleh bukti (barbuk) sekitar 128,10 gram.

Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah melalui Kasat Narkoba Polres Katingan Iptu M.Yosef Sukmawijaya mengatakan, keberhasilan Satresnarkoba mengungkap bandar Narkotika jenis sabu ini bermula dari informasi yang di dapat dari masyarakat. “Atas informasi tersebut, kemudian anggota, melakukan penyelidikan terhadap tempat tersebut,” kata Kasat Resnarkoba Iptu Yosef.

Setelah didapati informasi yang akurat, anggota menghubungi Kapolsek Katingan Tengah Ipda Bahrul Ilmi, dengan tujuan untuk dilakukan backup. Kemudian bersama-sama melakukan penggeledahan di sebuah rumah kontrakan atau barak yang dihuni tersangka berinisial S (36) dan MN (31).

Selanjutnya, dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan 10 kantong Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 87,46 gram. “Sabu-sabu tersebut disimpannya di teko yang terbuat dari aluminium yang tergantung di dinding dapur,” terangnya.

Petugas juga melakukan pengembangan terhadap bandar yang lain. Setelah dilakukan perjanjian transaksi di pinggir Jalan Negara arah Tumbang Samba Km.13 Dusun Bina Bisma, desa Bangkuang, Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kabupaten Katingan.

Pada hari Kamis (11/2) pukul 02.00 WIB, datang dua orang menggunakan sepeda motor jenis Honda PCX warna putih. Dengan sigap petugas melakukan penggeledahan terhadap tersangka yang diketahui berinisial AA Alias (24) dan MRP.

“Dari hasil penggeladahan, kita temukan lagi sekitar 8 kantong narkotika jenis sabu dengan berat kotor seberat 40,64 gram beserta uang tunai sekitar Rp4,2 juta yang diduga dari hasil penjualan,” jelasnya.

Guna penyidikan lebih lanjut, ke empat tersangka beserta barbuk diamankan di Mapolres Katingan. “Pasal yang dikenakan adalah pasal 114 ayat (2) ataubpasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009,Btentang Narkotika. Ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” tutupnya. (Kas/aw)