Satlantas Polres Seruyan Hadirkan Bus SIM Keliling Di Simpang di Simpang muara Bangkal Permudah Layanan Perpanjangan SIM Warga

Kuala Pembuang, Media Dayak 

 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan melalui Satpas 2333 kembali menghadirkan layanan Bus SIM Keliling untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tanpa harus datang ke kantor Polres, Kamis (14/5/2026). Layanan yang berlangsung mulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB ini dipusatkan di Simpang Muara Bangkal, depan Selaras Coffee, Kecamatan Seruyan Raya — lokasi yang strategis dan mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai penjuru wilayah.

Kasatlantas Polres Seruyan, IPTU Subronto, S.H., M.A.P., menyatakan bahwa program Bus SIM Keliling merupakan wujud nyata komitmen Polres Seruyan dalam memberikan pelayanan publik yang prima, mudah, cepat, dan transparan kepada masyarakat.

Melalui layanan ini, masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM A maupun SIM C dapat langsung mendatangi lokasi Bus SIM Keliling tanpa perlu antre panjang di kantor Satpas. Petugas yang berpengalaman siap melayani seluruh proses administrasi perpanjangan SIM di lokasi.

“Kami ingin masyarakat tidak kesulitan dalam mengurus perpanjangan SIM. Dengan Bus SIM Keliling, pelayanan kami bawa langsung ke tengah-tengah masyarakat. Ini adalah bentuk komitmen Polri untuk terus hadir dan melayani,” ujar IPTU Subronto.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk membawa persyaratan yang diperlukan, antara lain SIM lama yang masih berlaku, fotokopi KTP, dan surat keterangan sehat dari dokter atau klinik resmi.

Satlantas Polres Seruyan berkomitmen untuk terus menghadirkan Bus SIM Keliling secara rutin di berbagai titik wilayah Kabupaten Seruyan, guna memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan akses pelayanan kepolisian yang mudah dan terjangkau.(Hms/Lsn)