Satlantas Polres Seruyan Berikan Pelayanan SIM Di Satpas 2333

Kuala Pembuang, Media Dayak 

 Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Seruyan melalui Satpas 2333 melaksanakan kegiatan pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Rabu (3/6) mulai pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB, bertempat di Satpas 2333 Sat Lantas Polres Seruyan.
 
Pelayanan ini meliputi pembuatan SIM baru, perpanjangan SIM A dan SIM C, serta penggantian SIM yang hilang atau rusak. Masyarakat yang datang dilayani dengan prosedur yang cepat, mudah, dan transparan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.
 
Kasat Lantas Polres Seruyan IPTU SUBRONTO, S.H., M.A.P. menyampaikan bahwa pelayanan SIM ini merupakan komitmen Polres Seruyan dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang administrasi kepemilikan SIM.
 
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan kepada masyarakat yang mengurus SIM. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jasa calo dalam pengurusan SIM,” ujar IPTU SUBRONTO.
 
Personel Satpas 2333 juga memberikan edukasi kepada pemohon SIM tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas dan kepatuhan terhadap peraturan lalu lintas.
 
Masyarakat yang hadir menyambut baik pelayanan yang diberikan dan mengapresiasi upaya Polres Seruyan dalam memberikan kemudahan akses pelayanan publik.
 
Kegiatan pelayanan SIM ini akan terus dilaksanakan setiap hari kerja di Satpas 2333 Sat Lantas Polres Seruyan.(Hms/ Lsn/Aw)