Satlantas Polres Gumas Tindak Tegas Truk ODOL

Satlantas Polres Gumas melakukan Tilang terhadap truk PBS (atas) dan kendaraan umum lainnya yang ODOL. (Media Dayak/Ist)

Kuala Kurun, Media

Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gunung Mas (Gumas) menggelar operasi penindakan tegas berupa Tilang terhadap truk angkutan yang melakukan pelanggaran berupa overload dan over dimension (ODOL).

“Truk dengan muatan berlebih dan melebihi batas  ketentuan overload dan over dimention sangat membahayakan pengguna jalan lainnya. Dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas.  Kami lakukan penindakan tegas berupa tilang terhadap hal itu,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Irwansah melalui Kasatlantas AKP Azmi Halim Permana, Jumat (3/6).

Azmi mengatakan, sejak April hingga Mei 2022, sebanyak kurang lebih 60 truk ODOL dikenakan Tilang. Tidak hanya truk angkutan perusahaan besar swasta (PBS), tapi kendaraan umum yang melakukan pelanggaran mendapat sangsi tegas.

“Truk PBS maupun kendaraan umum lainnya yang angkutannya melebihi ketentuan memang tidak bisa ditoleransi, harus ditindak tegas,” ujar Azmi.

“Kondisi jalan kita yang hanya mampu dengan beban delapan ton, cepat mengalami kerusakan apabila dilewati truk PBS maupun  kendaraan umum lainnya yang overload dan over dimension,” tambahnya.

Dia berharap semua truk PBS maupun kendaraan umum yang melintasi ruas jalan provinsi wilayah Gumas agar memahami dan mentaati ketentuan yang berlaku. Tidak melakukan ODOL yang merugikan kepentingan masyarakat. Kepentingan masyarakat harus diperhatikan.

“Tidak hanya memberikan tindakan tegas atas pelanggaran yang dilakukan, kami juga memberikan imbauan agar semua truk dan angkutan umum lainnya yang melintasi ruas jalan Kurun-Palangka Raya untuk tidak membawa muatan yang berlebihan, yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat,” sebutnya.

Ia menggaris bawahi pentingnya memahami dan mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama. Karena keselamatan nomor satu. (Nov/Aw)