Satlantas Polres Barito Utara Gabungkan Operasi Zebra Telabang dengan Aksi Simpatik

OPERASI ZEBRA TELABANG DENGAN AKSI SIMPATIK Satuan Lalu Lintas Polres Barito Utara AK menggelar operasi Zebra Telabang yang dipadukan dengan operasi Simpatik, guna memunculkan kesadaran berlalu lintas secara benar.(Media Dayak /Satlantas Polres Barut)
Muara Teweh, Media Dayak
Dalam pelaksanaan kegiatan operasi Zebra Telabang 2022, Satlantas Polres Barito Utara menggabungkan Operasi Zebra Telabang 2022 tersebut dengan operasi Simpatik, sehingga muncul kesadaran berlalu lintas secara benar.
Kapolres barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatlantas Polres Barito Utara Iptu Wildaniar Kondowangku mengungkapkan pihaknya secara bersamaan menggelar operasi Simpatik dipadukan dengan Zebra Telabang.
“Operasi Simpatik dengan membagikan stiker berlalu lintas serta memperingatkan secara persuasif para pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas,” ujar Kasat Lantas Wildaniar.
Kasat Lantas mencontohkan, selain 7 jenis pelanggaran, polisi juga memperingatkan kendaraan yang membawa muatan yang melebihi kapasitas. “Tadi kami gelar operasi Simpatik di depan Polres Barito Utara,” tambah dia.
Berkaitan dengan operasi Zebra Telabang disertai operasi Simpatik, Wildaniar mengimbau 3 hal penting bagi pengendara roda dua dan roda empat yaitu (1) Lebih berhati-hati di jalan raya, (2) Pastikan administrasi kendaraan roda dua dan roda empat lengkap, (3) Tertib di jalan raya.
“Operasi Zebra Telabang berlangsung dari tanggal 3-16 Oktober 2022. Polres Barito Utara menurunkan 30 personil gabungan dari Bagian dan Seksi untuk menggelar operasi tersebut,” kata Iptu Wildaniar.
Seperti diberitakan kemarin, Kapolres Barito Utara AKBP Gede Pasek Muliadnyana mengatakan, Operasi Zebra Telabang 2022 akan berlangsung sampai dengan 16 Oktober 2022.
“Tujuan Operasi Zebra Telabang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar patuh pada aturan lalu lintas dalam berkendara, serta menekan angka kecelakaan,” ujar Gede Pasek, Senin siang.
Menurut Kapolres Barito Utara, 7 sasaran prioritas Operasi Zebra Telabang meliputi pelanggaran (1) Menggunakan ponsel (HP) saat mengemudi, (2) Pengendara di bawah umur atau tidak memiliki SIM, (3) Berboncengan lebih dari satu orang, (4) Tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), (5) Berkendara di bawah pengaruh alkohol, (6) Berkendara melawan arus lalu lintas, (7) Berkendara melebihi batas kecepatan maksimum.(lna/Lsn)